KabarBaik.co – Stakeholder dari lintas instansi di Banyuwangi keroyokan mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah setempat. Langkah tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian status hukum aset wakaf.
Pada prosesnya sertifikasi ini melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banyuwangi, Pemerintah Daerah, Kemenag, Kantor Pertanahan, hingga Pengadilan Agama.
Ketua BWI Perwakilan Banyuwangi, Zain Ihsan mengatakan kolaborasi ini telah berjalan sejak tahun lalu. Seluruh instansi tersebut telah menandatangani kerja sama untuk sosialisasi dan percepatan sertifikasi.
“Tidak hanya percepatan saja, namun juga pada sisi pengawasan aset wakaf,” kata dia dalam acara sosialisasi dan pembekalan perwakafan tanah yang digelar di Kantor Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Kamis (19/6).
Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Machfoed Effendi berharap sinergi dengan berbagai pihak dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan Pemkab, Kemenag, Pengadilan Agama, Badan Wakaf, PPAT, serta Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) untuk kegiatan fisik seperti pengukuran objek wakaf,” kata Machfoed Effendi.
Kantor Pertanahan juga melibatkan mahasiswa UINSA untuk membantu penyelesaian proses sertifikasi tanah wakaf di kabupaten dan kota di Jawa Timur. Hal ini juga sejalan dengan program KKN dari kampus tersebut.
Machfoed menyebut, dari total 8.010 aset wakaf yang terdata di Banyuwangi, sebanyak 5.180 bidang telah bersertifikat. Sisanya akan diproses secara bertahap pada tahun ini.
“Target sertifikasi wakaf di Banyuwangi untuk tahun 2025 sebanyak 2.170 bidang. Hingga pertengahan tahun ini, permohonan yang sudah masuk hampir 400-an,” tambahnya.
Machfoed menegaskan, sertifikasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf.
“Makanya kami imbau masyarakat untuk segera melakukan pengurusan. Sertifikasi ini sangat penting, sehingga perlu dilakukan percepatan, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ucapnya.
Kepala Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat menambahkan, pihaknya terus memantau proses pelayanan wakaf di tingkat bawah, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kita pastikan pelayanan wakaf di KUA tidak boleh ada kendala,” terangnya.
Menurut Chaironi, para pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) terus aktif berkomunikasi dan berdiskusi terkait kendala-kendala yang timbul di lapangan.
“Dan Alhamdulillah, kendala yang ada dapat teratasi. Karena ternyata, selama ini kendala itu berasal dari ketidaktahuan masyarakat,” kata dia.






