LIRA Desak Dinas Pendidikan Usut Dugaan Pemotongan Anggaran Gaji PPPK di Kabupaten Malang

oleh -152 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 09 at 13.58.00
Plt Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto. (Foto: Riskyawansyah Alam)

KabarBaik.co – DPRD Kabupaten Malang bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendukung diusutnya dugaan pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru. Caranya mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membentuk tim khusus yang menangani persoalan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto menerangkan, kehadiran tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus tersebut sangat diperlukan. Bahkan, di dalam tim itu harus ada pihak-pihak di luar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang agar dapat diproses secara netral.

“Ketika tim investigasi itu berisikan orang-orang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, maka tidak akan bermanfaat. Tim investigasi ini harus mengikutsertakan kedinasan lain agar bisa netral dan objektif. Bisa netral hasilnya apabila dilakukan investigasi,” kata Wiwid saat diwawancara di kantor DPRD Kabupaten Malang, Senin (9/6).

Wiwid akan mempertimbangkan soal bersedia atau tidaknya apabila LIRA Kabupaten Malang dilibatkan dalam investigasi tersebut. “Kita akan mempertimbangkan dengan bijak. Ketika kita dapat memberi kontribusi yang baik, ya kita dukung. Ketika LIRA diikutsertakan  hanya sebagai validitas proses dari tim investigasi yang sudah dilakukan agar objektif, kita akan sia-sia saja,” ungkapnya.

Menurut Wiwid, kasus pemotongan anggaran gaji PPPK guru dan non guru memiliki dasar hukum yang jelas. Praktik tersebut sudah melanggar hukum dan aturan Ketenagakerjaan PPPK yang diatur Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Sebaiknya langsung bertindak karena ini bukan delik aduan. Apabila fakta sudah mengatakan di publik hingga media, selayaknya aparat penegak hukum berinisiatif supaya menyelidiki. Bukan saja inspektorat yang mempunyai wewenang melakukan penyelidikan, namun juga aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan itu,” tandas Wiwid. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Riskyawansyah Alam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.