Lisensi LSBU Aktif Kembali, Gapeknas Jatim Tancap Gas Sertifikasi 1.000 Perusahaan Konstruksi

oleh -104 Dilihat
IMG 20250707 WA0034
(Ki-Ka) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Jawa Timur, Baso Juherman. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Ricky Conrad Tigor P Siahaan.

KabarBaik.co – Kabar menggembirakan datang bagi pelaku jasa konstruksi di Jawa Timur. Setelah sempat dibekukan, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) milik Gapeknas resmi kembali beroperasi. Lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah diterbitkan pada 2 Juli 2025, membuka jalan bagi Gapeknas Jawa Timur untuk memfasilitasi sertifikasi terhadap 1.000 badan usaha konstruksi.

Ketua DPD Gapeknas Jawa Timur, Baso Juherman, menyambut baik diterbitkannya kembali lisensi ini. Ia menekankan bahwa keberadaan LSBU sangat penting bagi keberlangsungan usaha anggota.

“Tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU), perusahaan tidak bisa ikut lelang proyek, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Ini hal mendasar yang harus dipahami oleh seluruh pelaku usaha konstruksi,” ujar Baso saat ditemui di Surabaya, Senin (7/7).

Sejak LSBU Gapeknas dibekukan, tak sedikit anggota yang memilih mengurus sertifikasi melalui asosiasi lain. Kini, dengan lisensi yang kembali aktif, Gapeknas mengajak anggotanya kembali mengurus SBU “di rumah sendiri”.

“Ini momentum untuk menghidupkan kembali asosiasi. Kami ingin mempermudah anggota dalam pengurusan SBU dengan pelayanan yang cepat, nyaman, dan profesional. Karena kami tahu betul siapa anggota kami,” katanya.

Lisensi LSBU PT Gapeknas Infrastruktur diterbitkan dengan nomor registrasi 10/LisensiLSBU/LPJK/VII/2025 dan berlaku hingga 1 Juli 2028. Lisensi ini mencakup klasifikasi Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, serta spesialisasi lainnya, baik untuk skala kecil, menengah, maupun besar.

Baso mengungkapkan, selama ini sekitar 30 persen perusahaan konstruksi di Jatim mengurus SBU melalui Gapeknas. Ia menargetkan angka itu dapat terus meningkat, seiring upaya sosialisasi dan pendekatan yang terus dilakukan hingga ke daerah-daerah.

“Kalau urus di luar bisa sebulan. Di Gapeknas, seminggu pun bisa selesai, asalkan semua dokumen lengkap,” tegasnya.

Meski begitu, Baso tak menampik bahwa kendala kerap muncul dari kelengkapan dokumen milik perusahaan. Mulai dari Surat Keterangan Keahlian (SKK), Surat Keterangan Terampil (SKT), hingga dokumen tenaga teknis yang belum tersedia.

“Kadang perusahaan belum siap. Padahal prosesnya sistematis. Kalau tidak lengkap, ya tidak bisa diproses cepat,” tambahnya.

Untuk mendukung percepatan layanan, Gapeknas Jatim telah menyiapkan sejumlah strategi. Di antaranya dengan menggelar sosialisasi administrasi sertifikasi, menggandeng Lembaga Sertifikasi Tenaga Kerja, hingga mengadakan pelatihan dan pembinaan bagi anggota.

“Target kami bukan sekadar jumlah, tetapi juga peningkatan kualitas dan legalitas perusahaan di seluruh kabupaten/kota Jawa Timur,” jelasnya.

Sebagai asosiasi yang berada di bawah naungan Garda Pembangunan Nasional, Gapeknas berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem jasa konstruksi yang tertib, legal, dan kompetitif.

Lisensi yang diberikan kepada LSBU Gapeknas Infrastruktur juga memberikan keleluasaan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan, sehingga dapat menjangkau berbagai jenis pekerjaan di lapangan sesuai legalitas yang dibutuhkan perusahaan.

“Dengan lisensi ini, kami kembali mandiri. Kami bisa menerbitkan SBU tanpa bergantung pada asosiasi lain. Ini langkah besar untuk mempercepat layanan dan memperkuat peran asosiasi,” kata Baso.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan sekretariat Gapeknas. Peningkatan kompetensi administrasi dinilai akan mempercepat pelayanan dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap asosiasi.

“Gapeknas harus menjadi rumah yang profesional dan nyaman bagi anggotanya. Kami ingin menciptakan asosiasi yang benar-benar melayani, bukan membebani,” tandas Baso.

Sementara itu, Ketua LPJK, Taufik Widjoyono menyatakan harapannya agar lisensi yang diberikan dapat memperkuat tata kelola sertifikasi badan usaha secara profesional dan transparan.

“Kami yakin PT LSBU Gapeknas Infrastruktur mampu menjalankan amanah ini dengan baik,” ucap Taufik.
Sebagai bagian dari proses administrasi, salinan lisensi ini juga telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Sekretaris LPJK, serta Pengurus Bidang Registrasi LPJK.

Dengan demikian, LSBU Gapeknas kini memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan proses sertifikasi secara sah, sekaligus berkontribusi aktif dalam peningkatan mutu dan daya saing industri konstruksi nasional.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.