Literasi Jurnalistik Penting Agar Publik Tidak Salah Paham

oleh -217 Dilihat
TOTOK SURYANTO DP
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto (Foto Dok Pribadi)

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers, melalui hak jawab, hak koreksi, serta pertimbangan Dewan Pers, telah ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.

Nah, untuk mengupas lebih dalam tentang putusan MK tersebut, seperti apa mekanisme penyelesaian sengketa pers, pentingnya literasi masyarakat terhadap kerja dan produk jurnalistik, apa dan siapa sebetulnya profesi wartawan itu? Juga, seputar persoalan media sosial dan Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pers? Wartawan KabarBaik.co berkesempatan wawancara khusus dengan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, pada Minggu (25/1). Berikut petikan wawancaranya. (*)

—-

MK telah memberikan tafsir tentang perlindungan terhadap pers atau wartawan. Bagaimana respons Dewan Pers atas putusan MK itu?

Putusan MK itu memperkuat positioning pers. Sebetulnya sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 soal perlindungan pers. Hanya memang selama ini masih ada pihak yang mungkin menyatakan kira-kira ini kurang perlindungannya nih. Misalkan karena masih ada wartawan atau orang yang mengaku wartawan digugat perdata dan pidana.

Jadi, sebetulnya menurut Dewan Pers soal perlindungan terhadap wartawan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 itu sudah cukup kuat?

Iya, karena apa? Penyelesaian sengketa jurnalistik itu kan adanya di Dewan Pers. Maka, prosedurnya mesti dipenuhi. Ada yang mengadukan, ada yang kita mediasi, kita wujudkan dalam bentuk risalah, atau kalau nggak misalkan dua pihak tetap berseberangan, maka kita kasih ruang namanya PPR, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers atas kasus yang diadukan.

Kalau sudah diupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi Dewan Pers, pihak bersengketa belum mencapai kesepakatan?

Sebetulnya dalam rekomendasi Dewan Pers yang tertuang di dalam PPR, itu dijelaskan dengan lengkap bahwa Dewan Pers merekomendasikan A, B, C, D, E, dan seterusnya. Nah, kalau di luar mediasi, artinya sudah keluar PPR kemudian kedua belah pihak ngobrol-ngobrol, bersepakat, oke gimana nih, Dewan Pers merekomendasikan sampai begitu lho. Setuju nggak? Ya wis, nggak apa-apa, penuhi Pak, dan seterunya. Artinya, mereka menyelesaikan dengan berkomunikasi, selesai masalahnya.

 Jadi, putusan MK itu menurut tafsir Dewan Pers sebagai putusan menguatkan atau menegaskan atas problem perlindungan terhadap pers?

 Kalau saya menyebutnya menegaskan, bukan menguatkan. Kalau menguatkan itu sesuatu yang kurang kuat, diperkuatkan. Tapi (putusan MK) ini ditegaskan kembali.

Dengan demikian, apakah kemudian pasca putusan MK, maka setiap kali ada laporan ke polisi yang menyangkut pers, maka polisi seharusnya tanpa ragu lagi untuk meneruskan ke Dewan Pers?

Oh iya. Kalau itu kan kita juga sudah punya PKS (perjanjian kerja sama) dengan Kapolri dan MoU (Memorandum of Understanding Bareskrim. Dan itu sudah dilakukan. Sekarang itu Dewan Pers yang kelabakan, karena polisi itu, para penyidik Polres bahkan Polda, itu selalu ketika menemukan satu kasus, padahal itu mungkin pidana sebenarnya, tapi melibatkan wartawan atau oknum wartawan, atau orang yang mengaku wartawan, mereka (polisi) itu menulis surat ke Dewan Pers, meminta pendapat apakah kasus ini kriminal murni atau kasus pers. Ini langkah baik sekali. Apresiasi kepada kepolisian.

Setelah itu baru kemudian Dewan Pers menindaklanjuti?

Betul, Dewan Pers akan melihat medianya, meneliti kasusnya. Oh ini kasus pers, maka oke ke Dewan Pers. Atau sebaliknya, ini kasus pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik. Artinya dia sebagai warga negara, kedudukan hukumnya di mata hukum sama seperti kita semua, dia melakukan tindakan yang melanggar hukum, apakah pidana atau perdata, maka tidak ada korelasinya dengan tugas jurnalistik sehingga bisa diproses oleh kepolisian.

Masyarakat awam terkadang masih belum dapat membedakan mana itu produk jurnalistik dengan non-jurnalistik, bagaimana Dewan Pers secara mudah memahamkan masalah ini?

Intinya, produk jurnalistik itu pasti urusannya dengan pemberitaan. Berita itu lantas ditayangkan, dimuat di kanal media manapun (cetak maupun elektronik), lalu ada pihak yang merasa ini berita mengenai saya tapi kok saya tidak pernah dikonfirmasi? Atau ini berita tidak ada narasumbernya, hanya judul saja mungkin, tapi menyebut nama orang? Nah, seperti-seperti itu boleh diadukan. Itulah sengketa jurnalistik. Atau berita tayang, sudah diwawancara, tetapi konteks wawancaranya tidak sesuai. Itu juga bisa jadi sengketa pers.

 Kalau yang kerja-kerja non-jurnalistik?  

Misalnya, ada orang yang mengaku wartawan, kemudian melakukan tindakan yang mendekati pemerasan, itu banyak terjadi. Dewan Pers sering menerima laporan seperti itu, bahkan dari Polres. Ada kasus orang mengaku wartawan, ditangkap karena diduga memeras, dicek ternyata tidak terverifikasi (medianya). Maka, seperti itu bisa langsung diproses pidana. Jadi, intinya begini, kalau polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk tindakan pidana, maka jangan lihat profesinya, langsung saja diproses. Wartawan profesional itu akan sulit ditangkap polisi, karena dia profesional dan tidak akan melakukan tindakan melanggar hukum.

Lalu, masyarakat awam terkadang juga masih bingung dalam memahami apa dan siapa wartawan, yang kemudian mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum seperti tertuang dalam UU Pers dan ditegaskan dalam putusan MK itu?

Yang dimaksud wartawan seperti dalam UU Pers itu tentu adalah wartawan profesional. Artinya dia melaksanakan tugas-tugas jurnalistik berdasarkan kode etik, melakukan wawancara sesuai ketentuan, dan seterusnya. Kalau kemudian dia melakukan pidana seperti pencurian atau tindak pidana umum lainnya, maka itu bukan hukum pers yang dipakai. (Bagian 1/Bersambung)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.