LPKAN Soroti Satpol PP Tak Tegas Soal Pembongkaran Tembok Pembatas 2 Perumahan di Sidoarjo

oleh -206 Dilihat
3385cf1a 2a0f 42b9 b02a 19441ad28f87
- warga hadang pembongkaran tembok pembatas (istimewa)

KabarBaik.co – Polemik gagalnya eksekusi pembatas akses di Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo pada Selasa (30/12 menjadi sorotan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo. LPKAN Sidoarjo menilai penanganan persoalan tersebut berjalan lamban akibat minimnya ketegasan aparat penegak peraturan daerah.

Ketua LPKAN Sidoarjo Chamim Putra Ghafoer menilai konflik yang berlarut-larut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, jalan dan fasilitas umum di kawasan Mutiara Regency telah resmi menjadi aset Pemkab Sidoarjo.

“Kalau asetnya sudah milik Pemkab, seharusnya tidak perlu lagi perdebatan panjang. Pemerintah punya hak penuh untuk mengelola,” ujar Chamim, Senin (5/1).

Menurut Chamim, penarikan dan pemanfaatan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tidak memerlukan sosialisasi ulang kepada warga, karena status hukumnya sudah jelas. Sosialisasi dinilai penting pada tahap perencanaan, bukan saat eksekusi aset milik daerah.

“Ini sering disalahpahami. Ketika sudah tercatat sebagai aset daerah, pemerintah tidak wajib meminta izin lagi. Tinggal keberanian menegakkannya,” jelasnya.

Chamim menyebut dasar hukum Pemkab Sidoarjo juga kuat, mulai dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan), hingga Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyerahan PSU. Namun, ketegasan aparat di lapangan dinilai belum sejalan dengan regulasi yang ada.

Ia secara khusus menyoroti peran Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan perda yang dinilai masih ragu bertindak.

“Satpol PP itu eksekutor. Tapi yang terlihat justru menunggu dan saling lempar kewenangan. Akhirnya masalah berputar di tempat,” katanya.

LPKAN juga mengkritisi pelimpahan persoalan pembongkaran ke Dinas PU Cipta Karya yang dinilai tidak tepat.

“PU sifatnya teknis, bukan penegak aturan. Kalau terus begitu, konflik tidak akan pernah selesai,” imbuhnya.

Ia menegaskan kembali bahwa penyerahan aset PSU di kawasan Mutiara Regency dan Mutiara City telah dilakukan sejak 2017. Dengan status tersebut, seluruh fasilitas umum otomatis menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo.

“Secara hukum itu sudah selesai. Tinggal kemauan pemerintah untuk menertibkan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembukaan akses jalan di Perumahan Mutiara Regency sempat diwarnai ketegangan setelah mendapat penolakan sebagian warga. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, bernomor 600.2/17057/438.5.4/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang memberitahukan akan dilaksanakannya pembukaan jalan di kawasan Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, dan Mutiara City.

Namun, setelah dilakukan dialog dan mediasi dengan melibatkan DPRD Sidoarjo, rencana eksekusi pembukaan akses jalan tersebut akhirnya ditunda untuk mencari solusi lanjutan.

Meski demikian, LPKAN menegaskan pemerintah daerah tidak boleh terus menunda penyelesaian dan diminta berani bertindak sesuai regulasi agar persoalan tidak berlarut dan tidak menjadi preseden buruk ke depan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.