KabarBaik.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) atas simpanan nasabah, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. Kebijakan ini berlaku untuk simpanan di bank umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan valas di bank umum.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin (19/1). LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum sebesar 3,50 persen, TBP simpanan Rupiah di BPR sebesar 6,00 persen, serta TBP simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari
hingga 31 Mei 2026.
Pelaksana Tugas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara kredibel dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan.
“Penetapan TBP LPS dilakukan dengan memperhatikan tren suku bunga pasar simpanan yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang memadai,” ujar Ferdinan, Jumat (23/1).
Selain itu, LPS juga mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan simpanan yang saat ini berada jauh di atas mandat Undang-Undang, serta prospek pertumbuhan ekonomi nasional dan dinamika risiko makroekonomi global.
Dalam kesempatan yang sama, LPS menyampaikan bahwa kondisi industri perbankan nasional tetap solid. Fungsi intermediasi perbankan berjalan dengan baik, didukung permodalan dan likuiditas yang kuat, serta risiko kredit yang masih terkendali.
Per Desember 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), terutama didorong oleh peningkatan penyaluran kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), seiring meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Dari sisi permodalan, ketahanan industri perbankan tetap terjaga. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di level 26,05 persen per November 2025, mencerminkan kemampuan bank dalam memitigasi risiko kredit maupun risiko pasar. Likuiditas perbankan juga berada pada kondisi yang aman. Per Desember 2025, rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) tercatat sebesar 28,57 persen, jauh melampaui ambang batas minimal sebesar 10 persen.
Sementara itu, program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR, jauh di atas ketentuan Undang-Undang yang mensyaratkan minimal 90 persen.
Ferdinan mengimbau agar perbankan transparan dan terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai besaran TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di kantor bank maupun melalui berbagai kanal komunikasi.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan, LPS juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap 3T syarat penjaminan LPS,” jelasnya.
Adapun 3T tersebut meliputi: simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
“Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, perlindungan dana nasabah dapat berjalan optimal,” tutup Ferdinan.







