KabarBaik.co – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran terhadap jajaran hakim di seluruh Indonesia. Sebanyak 199 hakim dari berbagai pengadilan negeri dipindahkan, termasuk hakim Eko Aryanto yang dikenal sebagai hakim yang pernah menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis. Eko kini dipindah tugas ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Eko Aryanto sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat dan menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Vonis itu juga disertai dengan denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Harvey, suami artis Sandra Dewi, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun serta kasus tindak pidana pencucian uang.
Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hukuman tambahan berupa perampasan harta benda milik Harvey juga dijatuhkan untuk mengganti kerugian negara. Namun belakangan, vonis terhadap Harvey diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Selain Eko Aryanto, hakim Teguh Santoso yang merupakan ketua majelis dalam sidang kasus dugaan suap kepada hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur, juga turut dimutasi. Teguh kini dipindahkan ke PN Surabaya. Sidang perkara yang menyeret tiga hakim PN Surabaya itu sendiri masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
Perkara tersebut dijadwalkan akan diputus pada 8 Mei 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan hingga menewaskan korban. Proses sidang yang masih berjalan menambah perhatian terhadap perombakan besar di tubuh MA ini.
Mutasi terhadap para hakim ini merupakan hasil dari rapat pimpinan (Rapim) Mahkamah Agung yang digelar pada Selasa, 22 April 2025. Hasil rapat itu mencantumkan nama-nama hakim dari berbagai daerah yang dimutasi, termasuk dari PN Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Tercatat, ada 11 hakim dari PN Jakarta Pusat yang dimutasi, 11 dari PN Jakarta Barat, 12 dari PN Jakarta Selatan, 14 dari PN Jakarta Timur, dan 12 dari PN Jakarta Utara. Selain itu, sejumlah hakim dari pengadilan negeri lain seperti Bogor, Depok, Surabaya, Padang, hingga Watampone juga mengalami mutasi.
Ketua dan Wakil Ketua pengadilan negeri turut masuk dalam daftar mutasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menyegarkan organisasi dan menjaga integritas lembaga peradilan. MA menyebut mutasi ini adalah bagian dari proses rotasi rutin yang dilakukan secara berkala.
“Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu,” kata Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4).
Yanto menambahkan, rapat pimpinan tersebut dihadiri oleh Ketua MA Sunarto, sejumlah wakil ketua MA, serta pejabat tinggi lainnya seperti dirjen dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA. “Rapim itu dihadiri semua, ketua, wakil, kemudian dirjen sama Kabawas,” katanya. (*)