KabarBaik.co – Ratusan helai bunga berhamburan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (30/8). Bukan tanpa alasan, puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Surabaya menjadikan bunga sebagai simbol protes damai mereka. Tuntutannya satu yakni membebaskan rekan-rekan mereka yang masih ditahan usai aksi solidaritas sehari sebelumnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, massa aksi datang dengan tenang. Di tangan mereka, terselip setangkai bunga. Awalnya, bunga itu hanya mereka bagi-bagikan sesama mahasiswa. Namun, simbol perdamaian itu berubah menjadi bahasa perlawanan ketika akhirnya dilemparkan bersama-sama ke arah pintu Mapolrestabes.
“Jangan dilempar dulu bunganya, tolong dipegang dulu. Kita bergantian melakukan orasi,” seru salah satu orator dari atas mobil komando di depan markas polisi terbesar di Kota Pahlawan itu.
Satu per satu mahasiswa bergantian berorasi. Mereka menyampaikan aspirasi dengan nada lantang: mendesak agar aparat segera melepaskan kawan mereka yang ditangkap dalam aksi solidaritas ojol Affan Kurniawan, Jumat (29/8).
“Kami hadir di sini untuk memastikan keselamatannya, ada beberapa teman terkena kekerasan. Kita sama-sama masyarakat Indonesia, kita yang seharusnya dilindungi,” ucap salah satu mahasiswa dari atas mobil komando.
Bunga kemudian melayang ke arah pintu gerbang. Polisi yang berjaga tampak hanya diam di halaman.
“Ini bunga pak, bukan gas air mata, bukan batu, masa mau balas. Ini bunga pak, jangan represif,” teriak sejumlah demonstran, menyindir keras aksi aparat sehari sebelumnya.
Sekretaris Jenderal BEM ITS, Marcel Pasaribu, menegaskan bahwa aksi kali ini murni damai. “Aksi yang kami lakukan aksi damai, tidak ada tendensi apapun selain menunggu dan menjemput teman kami yang ada di dalam. Kami di sini menunggu teman-teman lainnya,” ujarnya.
Marcel menyebut, sejauh ini sudah ada dua mahasiswa ITS yang dibebaskan. Namun, lebih dari 40 orang lainnya masih tertahan di Polrestabes Surabaya.
“Dari teman-teman kebanyakan di Polrestabes dan jumlahnya 40 lebih. Cukup dipenuhi hak sebagai warga negara, ada pendampingan hukum dan jaminan keselamatan yang utama,” tegasnya. (*)







