Foto : Kasatreskrim Polres Jember. (Ist)
Manager Pabrik di Jember Jadi Tersangka Dugaan Bunuh Diri Karyawan
KabarBaik.co – Polres Jember menetapkan Manajer PT Sungai Budi berinisial VY sebagai tersangka kasus dugaan bunuh diri seorang buruh bernama Febri Arisandi pada Jumat (22/8) silam.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, pada Jumat (3/10). Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak terkait di PT Sungai Budi.
“Sementara satu orang yang ditetapkan tersangka akan kami kembangkan lagi,” kata Angga.
Ia mengungkapkan, Febri nekat mengakhiri hidup karena depresi akibat kebijakan perusahaan yang diterapkan oleh VY.
Korban dan beberapa karyawan lain dilarang meninggalkan area pabrik selama dua hari penuh. Larangan itu dikeluarkan karena perusahaan menduga korban terlibat dalam penghilangan sejumlah stok tepung.
“Tersangka meminta korban dan karyawan lain tidak meninggalkan area pabrik selama menunggu proses audit,” ujarnya.
Dari kebijakan itulah, korban merasa depresi dan memutuskan untuk gantung diri.
“Kami perlu tegaskan bahwa tidak membenarkan adanya penguncian pintu kamar mes yang diduga dialami korban.” katanya.
Angga juga menyampaikan hasil autopsi Febri menunjukkan tidak ditemukan kandungan racun (toksik) dalam tubuh korban. Hal ini menepis dugaan awal bahwa korban mungkin diracun.
“Kami kemarin juga menduga diracun, tetapi tidak ditemukan kandungan toksik terkait dengan hasil lab,” tegas Angga.
Ia memastikan tidak ada indikasi pembunuhan, melainkan murni kasus gantung diri. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap VY.
Sebagai informasi, Febri, staf gudang berusia 24 tahun, ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar mes pabrik di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari. Jasadnya ditemukan oleh pihak keluarga yang datang. (*)