KabarBaik.co, Korea Selatan – Pengadilan Korea Selatan pada Kamis (19/2) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada 2024.
Dalam putusan pertama kasus ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah karena memimpin pemberontakan melalui upaya pemberlakuan darurat militer, tetapi menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati yang direkomendasikan oleh jaksa khusus.
Pengadilan menegaskan bahwa perintah darurat militer tersebut sama dengan pemberontakan karena mantan presiden berusaha melumpuhkan Majelis Nasional dengan mengirimkan pasukan ke kompleks parlemen.
Selain itu, pengadilan berulang kali menekankan bahwa inti dari kasus ini adalah pengerahan pasukan Yoon ke Majelis Nasional.
Sidang tersebut dihadiri oleh mantan presiden yang dipenjara dan disiarkan langsung di televisi nasional. (ANTARA)






