KabarBaik.co – Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan sidak di Pasar Pandaan, Senin (30/6). Langkah tersebut merespons banyaknya informasi peredaran daging glonggongan di pasar-pasar tradisional di wilayah Kabupaten Pasuruan. Wakil rakyat berusaha menghindari masyarakat membeli daging dalam kondisi kurang baik.
Dari informasi yang didapat, daging glonggongan yang masuk di Pasar Pandaan merupakan daging kiriman dari luar Kabupaten Pasuruan. Daging-daging itu dijual dengan harga murah di pasar-pasar tradisional yang kurang memperhatikan pedagang luar.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin saat konfirmasi di sela sela sidak menyatakan bahwa untuk mengantisipasi masuknya daging gelondongan dari luar Kabupaten Pasuruan diperlukan regulasi. Daging yang masuk dari luar kota harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
“Kita lakukan sidak untuk memastikan peredaran daging dari luar Pasuruan dan semua pedagang harus mengantongi izin resmi,” tegas Arifin.
Agus Setya Wardhana, ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, meminta kepada pengelola pasar untuk melaksanakan inventarisir jumlah kebutuhan konsumsi daging masyarakat. Khususnya di wilayah Pandaan dan sekitarnya. Tujuannya untuk mengukur permintaan pasar dalam sehari.
“Kalau misalnya stocknya kurang, pemkab bisa menggandeng peternak sapi atau penjual daging dari Kabupaten Pasuruan, bukan malah didropping dari luar daerah. Ini jelas yang dirugikan Kabupaten Pasuruan,” jelas Wardana.
Pengelola Pasar Pandaan, Sugiman Budi yang dikonfirmasi soal adanya peredaran daging glonggongan mengaku tidak mengetahui pasti persoalan tersebut. Sebab, pedagang menjual di luar area pasar menggunakan pick up pada malam hari. ”Perlu diingat pula, kewenangan melakukan pengawasan dan larangan penjualan ada di dinas lain,” tegas Sugiman. (*)