KabarBaik.co – Upaya peningkatan keselamatan transportasi wisata terus digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu. Salah satunya melalui ramp check atau pemeriksaan kelayakan bus pariwisata yang masuk ke wilayah Kota Batu.
Selama periode 1-11 Mei, sebanyak 24 bus pariwisata menjalani ramp check secara acak oleh tim gabungan. Hasilnya cukup mengkhawatirkan. Hanya empat bus yang benar-benar memenuhi standar kelayakan.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, mengungkapkan bahwa dari 24 bus tersebut, sebanyak 17 bus dinyatakan laik jalan, namun masih dengan catatan pelanggaran dan kekurangan kelengkapan keselamatan. Tiga bus lainnya dinyatakan tidak laik jalan sama sekali.
“Masih ada kelengkapan penting yang belum terpenuhi, seperti alat pemadam api ringan (APAR), alat pemecah kaca, hingga pelanggaran serius seperti penambahan kursi melebihi kapasitas dan pintu darurat yang terhalang,” tegas Kevin, Sabtu (17/5).
Menurut Kevin, bus yang ditemukan melanggar aturan langsung diberikan catatan oleh petugas untuk segera melakukan perbaikan. Pihak kepolisian juga menempelkan stiker khusus sebagai penanda status kelayakan kendaraan. “Jika saat bus kembali masuk ke wilayah Batu dan belum ada perubahan, maka akan langsung kami tindak,” jelas Kevin.
Kevin menyayangkan masih adanya operator bus yang mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan keselamatan penumpang. “Penambahan kursi berlebihan hingga menghalangi pintu darurat sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi,” papar Kevin.
Untuk tiga bus yang dinyatakan tidak laik jalan, lanjut Kevin, ditemukan pelanggaran berat seperti masa berlaku uji KIR yang sudah habis dan tidak adanya Kartu Pengawasan (KPS).
Saat dihubungi, Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tiga jenis stiker sebagai penanda kelayakan bus. Di antaranya, stiker biru untuk bus yang benar-benar laik jalan dan memenuhi semua unsur fisik, administrasi, dan perlengkapan keselamatan.
Kemudian, stiker merah muda untuk bus yang laik jalan dengan catatan kekurangan yang harus segera dilengkapi. Lalu, stiker merah untuk bus yang tidak laik jalan dan dilarang beroperasi karena kondisi fisik dan administratif yang tidak memenuhi standar.
Hendry menyebutkan, bahwa ramp check ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan wisatawan selama libur panjang, mengingat tingginya mobilitas pengunjung ke Kota Batu. “Dishub dan Polres Batu mengimbau seluruh operator bus pariwisata untuk lebih memperhatikan kondisi kendaraan serta kelengkapan administrasi demi keselamatan bersama,” tandas Hendry. (*)