KabarBaik.co – Tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati nomor 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah menganggap format debat publik Pilkada Bojonegoro masih berpedoman pada berita acara (BA) 312 yang disepakati bersama sebelumnya. KPU Bojonegoro pun telah menyatakan BA 312 masih Sah.
Sekretaris tim pemenangan paslon 02 Wahono-Nurul, Ahmad Supriyanto mengatakan, KPU Bojonegoro melalui komisionernya, Ariel Sharon, telah menyampaikan bahwa BA 312 yang disepakati sebelumnya masih sah. Atas dasar itu, pihaknya minta KPU Bojonegoro agar debat publik yang akan dilaksanakan berpedoman pada BA 312.
“Kemarin saat rakor Pak Ariel Sharon mengatakan jika BA yang disepakati bersama sebelummya masih sah. Jadi kami berpedoman itu,” ujar Ahmad Suprianto, Sabtu (9/11). Dia mengatakan, masih sahnya BA 312 yang disampaikan KPU Bojonegoro pada rakor kemarin sore merupakan jawaban dari permintaan tim paslon 02 pada rakor sebelumnya.
“Saat rakor sebelumnya kami meminta kejelasan terkait status hukum berita acara 312 yang telah disepakati bersama-sama dan mengikat semua pihak yang ikut bertanda tangan di dalamnya. Dan hari ini KPU menyatakan jika BA itu masih sah,” jelas Suprianto.
Mas Pri, sapaan akrab Ahmad Supriyanto menegaskan, paslon nomor 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanakan Pilkada Bojonegoro 2024. Termasuk pelaksanaan debat publik.
“Pasangan calon nomor 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah siap mengikuti debat terbuka sesuai dengan berita acara yang disepakati bersama antara tim pemenangan 01 dan tim pemenangan 02, KPU, dan Bawaslu Bojonegoro,” jelas Mas Pri.
Dalam rakor yang dilaksanakan kemarin, KPU Bojonegoro menyampaikan bahwa debat publik Pilkada Bojonegoro berikutnya akan dilaksanakan pada 13 November dan 17 November. Keputusan ini sesuai hasil pleno KPU Bojonegoro yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1547 Tahun 2024.
Surat keputusan tersebut menjadi pedoman KPU Bojonegoro melaksanakan debat publik berikutnya. “Kami keberatan jika debat selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan 1547 Tahun 2024. Sebab berita acara 312 masih dinyatakan sah dan mengikat semua pihak,” tegas Mas Pri.
Selain itu, Mas Pri menilai Surat Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1547 Tahun 2024 baru diterima tim paslon 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah di tengah berjalannya rakor. “Kami sudah meminta waktu kepada KPU Bojonegoro untuk mengkaji surat keputusan tersebut, karena surat keputusan itu mendadak banget kami terima,” pungkasnya. (*)