KabarBaik.co — Menpan RB Rini Widyantini secara tegas meminta pemerintah daerah segera menuntaskan administrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Rini saat kunjungan kerja meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Surabaya. Rini menegaskan tenggat waktu penyelesaian administrasi adalah akhir Oktober 2025.
“Kita tunggu sampai Oktober. Ini di BKN masih terus mendorong para instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan. Karena tanggal akhir Oktober itu adalah memang janji pemerintah untuk kita bisa selesaikan secara administratif. Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan,” kata Rini, Kamis (3/7).
Rini menjelaskan honorer yang akan diangkat menjadi PPPK merupakan tenaga yang sudah terdata secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kan yang sesuai waktu itu kan sesuai dengan data BKN,” ungkapnya.
Pemerintah pusat, lanjut Rini, telah berkomitmen menyelesaikan urusan tenaga honorer sesuai arahan sejak Presiden Joko Widodo.
“Honorer kan sudah jelas, Bapak Presiden sudah memerintahkan untuk diselesaikan kemarin ya di formasi tahun 2024. Maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat honorer,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa Pemkot Surabaya sudah menyelesaikan seluruh proses pengangkatan honorer menjadi PPPK. Bahkan, ia menyebut bahwa status honorer sudah lama tidak ada di lingkungan pemkot.
“Honorer sudah enggak ada. Enggak ada Surabaya. Surabaya tidak ada honorer sejak lama,” ujarnya.
Eri menjelaskan pegawai non-ASN yang masih ada saat ini merupakan tenaga kerja yang masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan honorer.
“Kalau honorer itu adalah masuk belanja pegawai, itu honorer. Tapi kalau ada pengadaan barang jasa, itu kan ada barang, ada tenaga kerja, terus ada petugas sapu dan macam-macam tadi,” jelasnya.
Dengan begitu, Surabaya menjadi salah satu daerah yang dinilai sudah siap dan patuh terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer dan pengangkatan PPPK secara menyeluruh. (*)