KabarBaik.co – Ketua DPC PKB Kota Pasuruan Ismail Marzuki bersama pengurus melaporkan mantan Sekjend PKB Lukman Edy ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (7/8). Laporan tersebut terkait cuitan Lukman di media sosial yang menyinggung pengelolaan keuangan partai yang dipimpin Cak Imin itu.
Hal tersebut membuat Keluarga Besar PKB Kota Pasuruan geram. Mereka menyebut tuduhan yang dilontarkan Lukman Edy merupakan fitnah dan perbuatan pencemaran nama baik. Ketua DPC PKB Ismail Marzuki menyampaikan, laporan mereka layangkan terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PKB oleh Lukman Edy.
“Ini buntut ocehan Lukman Edy terhadap PKB yang telah menjelekkan PKB. Hal ini telah mencoren nama baik PKB,” tegas Ismail, Rabu (7/8). Menurut Ismail, keuangan partai sudah memiliki mekanisme kepartaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Partai. Ketua umum partai menjalankan sesuai aturan tersebut.
Menurut Ismail, bansos yang pernah diterima PKB sudah dilaporkan dan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak ditemukan adanya kesalahan. Apalagi semua partai politik juga menerima bansos politik.
Pria yang akrab disapa Mas Mail itu menegaskan proses hukum atas laporan terhadap Lukman Edy akan ditangani oleh kuasa hukum partai. “Untuk proses hukum saya serahkan kepada pengacara partai, bukti atas terlapor sudah ada semua,” tandas Mas Mail. (*)