KabarBaik.co – Masyarakat Kota Mojokerto akhir-akhir ini mengeluhkan banyaknya pengamen yang mengusik kenyamanan. Merespon aduan itu, dengan sigap 21 pengamen jalanan diamankan Tim Patroli Gabungan Satsamapta Polres Mojokerto Kota bersama Satpol PP, Selasa (17/9).
Pengamen yang mayoritas pemuda tersebut diamankan dari kawasan Alun-alun Wiraraja dan sepanjang Jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto sejak pukul 18.30-21.00 WIB.
“Total 21 pengamen yang diamankan dari alun-alun dan Jalan Benpas,” ungkap Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, Rabu (18/9).
Menurut AKP Anang Leo, pengamanan para pengamen ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat atas perilaku pengamen jalanan yang sudah mengarah pada menggangu kenyamanan masyarakat di kawasan Alun-alun Wiraraja dan Jalan Benteng Pancasila.
“Pengamanan ini karena banyaknya masyarakat mengeluh di media sosial atas sikap pengamen yang mengarah memaksa saat masyarakat sedang aktivitas kuliner maupun sedang bersantai menikmati suasana di wilayah Kota Mojokerto,” jelasnya.
Para pengamen jalanan yang sudah meresahkam tersebut diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pendataan dan penindakan. Dalam operasi gabungan ini terjaring 20 pengamen yang berasal dari daerah Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan 1 orang dari daerah Madiun.
“Atas ulah para pengamen ini mereka dikenakan pasal 504 KUHP tindak pidana ringan dengan pidana kurungan paling lama 6 minggu,” jelasnya.
Kegiatan operasi pengamen ini akan rutin digelar Satsamapta Polres Mojokerto Kota bersama Satpol PP Kota Mojokerto seminggu sekali. AKP Anang Leo juga menegaskan, akan menindak pengamen jalanan yang kedapatan mengganggu kenyamanan masyarakat. (*)