Merugikan Hak Publik Atas Informasi, Komunitas Pers Ramai-Ramai Tolak Draf RUU Penyiaran

Editor: Hardy
oleh -381 Dilihat
UPAYA PEMBUNGKAMAN: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) beserta segenap perwakilan konstituen Dewan Pers menggelar siaran terbuka tentang penolakan terhadap draf RUU tentang Penyiaran, Selasa (14/5).

KabarBaik.co- Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran, belakangan memicu kontroversial. Dewan Pers beserta komunitas pers pun dengan tegas turut menolak isi draf RUU tersebut. Rancangan regulasi yang merupakan inisiatif DPR itu direncanakan sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (14/5).

Menurut Ninik, bila RUU Penyiaran itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya. Padahal, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Nah, hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Baca juga:  PDIP Unggul Kursi di DPR RI, tapi Tunggu Keputusan MK Dulu

Dalam draf RUU Penyiaran itu antara lain ada larangan penayangan jurnalisme investigasi. Nah, regulasi itu tentu bertentangan dengan UU Pers. Pada pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, lanjut dia, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal, hal itu jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Ninik juga menyoroti penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” ungkapnya.

Baca juga:  Cegah Radikalisme dan Terorisme, BNPT-Dewan Pers Ajak Wartawan Banyuwangi Jadi Garda Terdepan

Pernyataan senada disampaikan Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana. Selama ini, setidaknya ada lima kali upaya untuk menggembosi kemerdekaan pers. Baik yang dilakukan eksekutif maupun legislatif. Yakni, tecermin melalui isi UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja.

Selain itu, sambung Yadi, pada isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terakhir RUU Penyiaran. Nah, pada RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Penolakan juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dyatmika. ‘’Kalau tetap ngotot memberlakukan RUU Penyiaran itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” tegasnya.

Kamsul Hasan, perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menyatakan, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, pihaknya mendesak agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakangan dengan UU Pers itu dibatalkan.

Baca juga:  Skor IKIP Jatim Masih Rendah, Butuh Komitmen dan Kolaborasi Antar Lembaga

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan juga meminta agar draf RUU Penyiaran itu dicabut. Sebab, akan merugikan publik secara luas. Dia berharap, regulasi penyiaran tersebut kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nani Afrida berpendapat, jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya sebuah jurnalistik. Nah, jika sampai dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.

Penolakan juga disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.