Modus Beli Jeruk Tanpa Bayar, Pria Asal Dau Ditangkap Sat Reskrim Polres Batu

oleh -439 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 20 at 14.22.12
Polres Batu menangkap pria pelaku pencurian. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Seorang pria berinisial DC, 47, warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ditangkap Sat Reskrim Polres Batu setelah melakukan penipuan dengan modus membeli jeruk tanpa membayar. Penangkapan dilakukan Tim Buser Singo Batu pada Rabu (18/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkpan dilakukan di kawasan Jalan Raya Kalipare-Kecamatan Pagak, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim, 84, warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di kebun milik korban di Kelurahan Temas. Setelah sepakat dengan harga Rp8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku,” terang Joko, Jumat (20/6)

Setelah jeruk sebanyak 560 kilogram dimuat, lanjut Joko, pelaku langsung pergi tanpa melakukan pembayaran. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Batu.

Merespons laporan tersebut, Tim Buser langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DC. Saat penangkapan, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda (N-7887-DC dan L-8266-VE) serta muatan jeruk dalam mobil tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Malang Raya. Berikut daftar lokasi dan hasil kejahatannya yaitu Torongrejo 6 kwintal, Junwatu 8 kwintal, Njoso 5 kwintal, Badut 9 kwintal, Kucur 4 kwintal, Tlekung (dua kali) 9 kwintal, dan Petungsewu Dau 8 kwintal. Serta, Kalisongo Dau 1 ton

“Pelaku mengaku menggunakan hasil penjualan jeruk untuk membayar tagihan bank,” jelas Kasat Reskrim. Ditegaskan Joko, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara, dan menetapkan DC sebagai tersangka. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan telusuri apakah ada pelaku lain yang terlibat dan ke mana hasil penjualan jeruk itu disalurkan,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.