KabarBaik.co – Perempuan berinisial NIA, 29, asal Dusun Sedengan, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan terhadap Sherina, 24, Warga Darmoyudo, Kota Pasuruan yang mengalami kerugian diperkirakan Rp65 juta. Modus operandi yang dilakukan NIA dengan menawarkan tukar uang baru melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (10/4).
Dari keterangan para korban, NIA merupakan pedagang Salad buah dan sayur ternama di Kota Pasuruan. Entah apa yang meracuni otaknya hingga tega melancarkan aksi dugaan penipuan penukaran uang baru dan pesan sembako murah. Alhasil, puluhan orang terjerat dengan tipu muslihatnya dan para korban menyampaikan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Peristiwa ini sempat menjadi keributan di rumah kontrakan NIA yang berada di Pesona Candi 2 Kota Pasuruan pada malam takbir yaitu Selasa malam (9/4). Kurang lebih 50 korban dugaan penipuan itu hanya menemui HAM, 29, adalah suami NIA.
Dari keributan itu, para korban didampingi Ketua RT Pesona Candi 2 beranjak menemui orang tua NIA beserta kepala dusun setempat di Balai Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso.
“Nuwun Sewu Bapak Ibu semua, saya sudah komunikasi dengan Bapak Ibuknya Nia. Jenengan harus bersabar dan jenengan harus mematuhi musyawarah sekarang. Berikan kesempatan bagi mereka (bapak ibu dari NIA) untuk bisa menghadirkan HAM dan NIA ada disini di Pasuruan. Tapi jangan jenengan tekan-tekan segera-segera, gak mungkin. Tetapi ada itikad baik, berapa-berapa gitu, saya kira seperti itu. Saya sebagai RT 03 hanya memberi fasilitas saja, bukan bertanggung pertanggung jawaban saya di kependudukannya saja. Maka saya batasi sampai pukul 9 pagi (Rabu,10/4) untuk di penduduk saya. Lepas jam 8 bukan di penduduk saya, ini sudah menjadi komitmen bersama. Semua akan diselesaikan Bapak Ibuknya Nia dan HAM,” terang Ketua RT 03 Perum Pesona Candi 2 saat di Balai Desa Arjosari malam itu.
Dalam waktu dekat ini, Sherina bersama korban yang lain akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan peristiwa dugaan penipuan ini kepada Polres Pasuruan Kota.(*)