Modus Program MBG, Warga Nganjuk Curi Identitas untuk Bikin 130 Toko Online

oleh -690 Dilihat
polda jatimm
Petugas tunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk membuat toko online.

KabarBaik.co – Dalih ingin membantu warga mendapatkan makan bergizi gratis (MBG), seorang pria asal Nganjuk justru menyalahgunakan identitas ratusan orang untuk kepentingan pribadi. TD, 38, warga Prambon, Nganjuk, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim karena mencuri identitas dan membuat 130 akun toko online fiktif.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan program MBG untuk memancing warga agar menyerahkan data diri mereka.

“Tersangka menyatakan bisa membantu masyarakat membuat NPWP tanpa harus ke KPP Pratama. Caranya cukup menyerahkan fotokopi identitas dan selfie di rumahnya,” ujar Abraham, Senin (23/6).

Namun di balik itu, TD ternyata menyimpan maksud terselubung. Setelah membuat NPWP elektronik untuk warga, data identitas tersebut digunakan tanpa izin untuk registrasi SIM card, membuka rekening e-wallet Seabank, hingga membuat akun Shopee Affiliate.

Tak tanggung-tanggung, tersangka berhasil membangun jaringan digital ilegal dengan 130 toko online, lengkap dengan 7 admin yang direkrut untuk melakukan live streaming dan promosi produk.

“Semua toko online itu menggunakan identitas orang lain. Promosi dilakukan live oleh 7 orang admin yang dibayar oleh tersangka,” ungkap Abast.

Dari sistem affiliate Shopee, tersangka meraup komisi antara 5 hingga 25 persen dari setiap produk yang terjual. Dana hasil keuntungan ini dikumpulkan melalui e-wallet atas nama pribadinya, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 187 ponsel, 129 akun toko online Shopee, 129 rekening Seabank, 129 NPWP elektronik, 129 fotokopi KTP korban, 2 unit komputer, 1 akun Dana, dan 1 rekening Seabank atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan sejumlah pasal berat. Seperti Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

“Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,” tandas Abraham.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyerahkan data pribadi, termasuk fotokopi KTP dan foto selfie, apalagi kepada pihak yang tidak resmi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.