KabarBaik.co – Musisi lokal Banyuwangi diajari tentang mekanisme royalti oleh musisi kenamaan Gilang Ramadhan yang merupakan drumer Band Krakatau. Dalam penjelasan ini juga dihadirkan 3 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ke Banyuwangi.
Tiga lembaga itu diantaranya Langgam Kreasi Budaya (LKB) untuk mengelola hak cipta pencipta lagu, Citra Nusa Swara (CNS) untuk mengelola hak terkait pemain music, Pro Karindo Utama mengelola hal terkait produser musik.
Gilang Ramadhan yang merupakan drummer sekaligus ketua Pro Karindo Utama mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga kesehatan iklim industri musik di Indonesia. Tidak hanya bagi pelaku musik moderen, tapi juga bagi pelaku musik tradisional.
“Tujuan mendukung pelaku musik tradisi dalam memperoleh hak ekonomi yang layak,” kata Gilang usai menggelar sosialisasi kepada puluhan seniman Banyuwangi, Selasa (14/4) kemarin.
Ia mengatakan LKB, CNS serta Pro Karindo Utama adalah lembaga yang lahir dari rekomendasi kongres musik tradisi nusantara yang difasilitasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2021.
“Dengan Melalui pengelolaan royalty yang transparan dan terstruktur, kita ingin memastikan bahwa produser, pemain, dan pencipta musik tradisi dapat meraih manfaat ekonomi secara maksimal,” ujar Gilang.
Sementara itu, Manajer Pelaksana Harian LMK Musik Tradisi, Harry Kusriyono menjelaskan teknis tentang mekanisme pengumpulan dan pembayaran performing royalty.
“Jadi nanti prosesnya mulai dari pendaftaran event, pembayaran royalty ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hingga penerbitan sertifikat pembayaran yang memuat daftar lagu dan data terkait.
Harry juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran performing royalty ada pada penyelenggara acara, baik untuk pertunjukan live maupun pemutaran rekaman.
Salah satu produser musik Banyuwangi, Wandra Restusiyan menyambut baik adanya lembaga-lembaga tersebut.
“Dengan dukungan LMK berbasis musik tradisi, kita tidak hanya menjaga kekayaan budaya, tetapi juga memastikan bahwa musik tradisional Indonesia dapat bersaing di tingkat global,” ungkap Wandra.
Wandra menambahkan, di Banyuwangi sudah ada 4 produser yang menerima manfaat dari 3 LMK ini yakni; PT Onenada, Ayusurati (Thalita Musik), Prima HP, Emil B Record.
“Melalui lokakarya ini, para pelaku seni diharapkan semakin sadar akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan termotivasi untuk terus berkarya, membawa musik tradisi Nusantara menuju masa depan yang lebih cerah,” pungkas Wandra.(*)