KabarBaik.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi menunjuk Komisari Jenderal (Komjen) Polisi Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri sesuai Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Anwar.
Wakapolri merupakan salah satu jabatan penting dalam jajaran Korps Bhayangkara. Lantas, apa saja tugasnya? Diketahui, Wakapolri adalah jabatan yang berada langsung di bawah sekaligus bertanggung jawab kepada Kapolri. Jabatan eselon IA, yang diangkat maupun diberhentikan Kapolri melalui konsultasi dengan Presiden.
Sejak Indonesia merdeka, Polri sudah memiliki banyak Wakapolri. Sebelum dijabat Komjen Dedi Prasetyo, posisi Wakapolri ditempati oleh Komjen Ahmad Dhofiri yang purna atau pensiun per 1 Juli 2025 lalu. Tugas utama Wakapolri adalah membantu tugas sekaligus melaksanakan perintah yang diberikan Kapolri.
Tugas dan wewenang Wakapolri telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Pasal 4 menjelaskan, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk unsur pimpinan Mabes Polri selain Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 6 menerangkan tugas dan wewenang Wakapolri, di antaranya, membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya, mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan, dan melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, besaran gaji maupun tunjangan anggota kepolisian ditentukan berdasarkan pangkat atau jabatan. Nah, salah satu syarat menjadi Wakapolri adalah memiliki pangkat Komjen atau perwira tinggi bintang tiga.
Besaran gaji anggota kepolisian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI. Sesauai dalam peraturan tersebut, gaji pokok anggota kepolisian dengan pangkat Komjen Polisi sebesar Rp 5.485.800-Rp 6.211.200.
Selain gaji pokok, Wakapolri juga berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan ini, jumlah tunjangan ditentukan oleh kelas jabatan. Sedangkan jabatan Wakapolri berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000. (*)