KabarBaik.co, Nganjuk– Kisah memilukan menimpa seorang siswi SMK asal Kertosono, Nganjuk. Di usianya yang masih 17 tahun, ia harus menerima perlakuan keji dari pacarnya sendiri. Tidak hanya disetubuhi hingga hamil, korban juga dipaksa menggugurkan kandungan. Dan yang paling menyakitkan, video syur korban disebarluaskan pelaku.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi, Minggu (12/4).
Kasus bermula ketika korban yang merupakan siswi salah satu SMK swasta, menjalin hubungan intim dengan pelaku yang juga masih berstatus siswa kelas 11 SMK Negeri asal Tanjunganom. Hubungan terlarang itu dilakukan tidak hanya sekali, melainkan sudah lima kali di kamar mandi rumah korban, hingga akhirnya korban dinyatakan positif hamil.
“Setelah ditanya oleh guru dan ibunya, korban akhirnya mengaku telah melakukan hubungan badan dengan terlapor,” jelas Fajar menjelaskan awal terbongkarnya kasus ini.
Awalnya, ketidakhadiran korban di sekolah selama satu bulan menjadi perhatian guru BK. Saat guru datang ke rumah dan menanyakan kondisi, barulah terungkap bahwa korban pernah mengalami keguguran di sekolah. Ternyata, pelaku telah memberikan obat-obatan yang diduga kuat berfungsi sebagai penggugur kandungan dan memaksa korban meminumnya sebanyak tiga kali.
Keluarga korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Sempat terjadi kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, di mana pihak pelaku meminta maaf dan memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan.
Namun, perdamaian itu buyar total pada Akhir Maret 2026. saat itu beredar luas rekaman video syur korban saat berada di kamar mandi. Video tersebut diduga sengaja disebarkan oleh pelaku kepada teman-teman korban sebagai bentuk balas dendam atau tindakan tidak bertanggung jawab lainnya.
Akibat perbuatan bejat ini, kesabaran keluarga korban habis. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Nganjuk dan kini kasusnya ditangani serius oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
“Kasusnya masih terus didalami penyidik, termasuk memanggil dan memeriksa terlapor,” pungkas Fajar. (*)






