Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Tipu Calon Kades di Mojokerto hingga Rp 325 Juta

oleh -1287 Dilihat
Tersangka SL saat digelandang anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – SL, 45 tahun asal Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang. Kepada korban, SL mengaku bisa menggandakan uang sampai Rp 60 miliar dari sosok mitos Nawangwulan Ratu Kidul.

Korbannya SA, seorang calon kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. SA tergiur dengan iming-iming uang sebesar Rp 325 juta bisa menjadi Rp 60 miliar. Rencananya uang itu akan dipakai untuk pencalonannya maju pemilihan kades.

Baca juga:  Dugaan Penyerobotan Tanah, Warga Trawas Mojokerto Adukan Salah Satu Hotel ke Kecamatan

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Marunduri, melalui Kasat Reskrim AKP Ach Rudy Zaini saat menggelar pers rilis menyampaikan, pelaku SL ditangkap di rumahnya di Desa Watonsari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

“31 Agustus kemarin pelaku SL kami tangkap setelah dilaporkan oleh SA atas dugaan penipuan sehingga SA mengalami kerugian sampai Rp 325 juta,” ungkap AKP Rudy, Selasa (3/9)

AKP Rudy menjelaskan, aksi penipuan tersebut terjadi pada bulan Januari 2020 hingga Juli 2020. Pelaku SL saat itu mengiming-imingi korban mampu mendatangkan uang Rp 60 miliar dari ibu Nawangwulan Ratu Roro Kidul dengan syarat korban menyediakan uang.

Baca juga:  Ibunda Anyk Maryanni, Perempuan Cantik yang Dibunuh di Hutan Pacet Mojokerto Minta Pelaku Dihukum Setimpal

“Awalnya Rp 57 juta dipakai beli minyak untuk ritual larung sesajen sebagai persembahan Ratu Kidul di Pantai Ngeliyep, Malang,” ungkapnya.

“Korban membayar hingga 7 kali dan total sebesar Rp 325 juta. Namun, hingga saat ini uang yang dijanjikan tidak pernah terwujud, sehingga korban melapor ke Polres Mojokerto Kota,” imbuhnya.

Pelaku SL ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP penipuan dengan merayu dan membohongi korban, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga:  Sidang Penggelapan Tanah Gono-Gini, Saksi Ungkap Surat Pernyataan Palsu Dibuat Terdakwa

“Terkait dengan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kotak hijau, minyak serimpi, bunga sedap malam dan sejumlah dupa dan rokok, sebagai sarana sesajen untuk mengelabuhi SA,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.