KabarBaik.co – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di wilayah Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Seorang pria asal Kabupaten Lamongan diamankan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini terjadi pada awal Agustus 2024. Sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban PTR usia 28 tahun, pulang ke rumah dari berbelanja mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Perempuan ini pun segera bergegas mengecek kondisi rumahnya. Benar saja, didapati TV 32 inch merk Changhong yang berada di ruang tamu sudah hilang. Selain itu, HP Xiomi Redmi Note 7 dan dua dompet milik korban yang berisi KTP pelapor dan uang sekira Rp. 300.000, juga tidak ada.
Atas kejadian tersebut PTR mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu. Menerima laporan korban, jajaran Polsek Sidayu bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Gresik dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Karanggeneng Polres Lamongan telah berhasil menangkap tersangka berinisial Is (Iswayudi, red) asal Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan,” beber Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (16/9).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 unit TV dan HP hasil curian diamankan ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut. Iswayudi terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dengan jeratan Pasal 362 KUHPidana.
Di hadapan penyidik, Iswayudi mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu. “Baru sekali ini pak, rencananya mau dijual uangnya untuk berobat anak masih usia tuga tahun,” dalihnya. TV dan HP belum sempat dijual, ia sudah terlebih dahulu dicokok polisi. (*)