Ngeri! Dipicu Harta Gono-gini, Pemuda Banyuwangi Dianiaya Keluarga Ayah Sambung Pakai Palu

oleh -454 Dilihat
ilustrasi gelut
Ilustrasi (Chat GPT)

KabarBaik.co – Seorang pemuda bernama Agus Oki Saputra, 28 tahun, beralamat di Dusun Sendangrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi melaporkan salah satu keluarga ayah sambungnya ke polisi.

Pelaporan itu terjadi setelah Bagus dianiaya menggunakan palu. Pemicunya gara-gara harta gono-gini.

Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto mengatakan peristiwa itu telah dilaporkan pada Rabu (14/5) kemarin. Satu tersangka berhasil diamankan.

“Kami mengamankan satu tersangka bernama Teguh Wiyono, yang memukul korban menggunakan Palu,” kata Hariyanto, Kamis (15/5).

Hariyanto bercerita peristiwanya terjadi di rumah korban di Dusun Sendangrejo sehari sebelum pelaporan tepatnya pada Selasa (13/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ceritanya saat itu korban yang tengah berada di dalam rumah didatangi mantan ayah sambungnya bernama Yogi Sumitro beserta 2 saudaranya Umi Artini dan Teguh Wiyono.

Saat itu, Yogi Sumitro yang berstatus sebagai ayah sambung mengusir Bagus dari rumah tersebut. Yogi merasa masih memiliki hak atas rumah tersebut karena saat menikahi ibu korban ia ikut membiayai pembangunan rumah.

Terjadi perdebatan hebat pada malam itu. Tak lama berselang, tersangka Teguh Wiyono mendekat korban dengan membawa palu. Untungnya, korban bisa menangkisnya dengan tangan sehingga hantaman palu tak mengenai tubuh vitalnya.

“Korban pun lari keluar rumah dan sempat terjatuh hingga dua kali. Korban akhirnya meminta pertolongan,” tambah Hariyono.

Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan palu yang dipakai oleh tersangka untuk menganiaya korban. Kejadian itu juga dilaporkan ke Polsek Bangorejo.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak ke lokasi untuk menggelar olah tempat kejadian perkara, mengimpun barang bukti, dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Setelah dua alat bukti terpenuhi, polisi menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.