KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Kediri kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, polisi menangkap seorang pengedar berinisial GF, 35 tahun asal Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan GF berasal dari tindak lanjut laporan dari masyarakat yang mengaku resah sebab maraknya peredaran barang haram tersebut.
Setelah diselidiki, pria tersebut ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. GF tak berkutik saat diamankan Buser Satresnarkoba Polrea Kediri di rumahnya dengan sejumlah barang bukti.
“GF diamankan di rumahnya, berikut barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 4,17 gram, 2 timbangan digital, 8 plastik bentuk peluru isi kosong, 2 pak plastik klip baru dan 1 ponsel,” ucap AKP Sriati Jumat (12/7).
Perwira Polri dengan tiga balok emas itu di pundak menyebut, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang yang saat ini dinyatakan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satresnarkoba Polres kediri.
“Pelaku GF mendapatkan barang tersebut pada Minggu (7/7) di pinggir Jalan Raya Rungkut, Surabaya,” tutup Sriati. GF dengan mudah transaksi di luar daerah karena memang pekerjaannya sebagai sopir.
Di hadapan penyidik, GF yang tidak kapok dipenjara itu mengakui semua perbuatannya. Ia tergiur untung besar dari bisnis haram tersebut. Hasilnya dipakai untuk menambah penghasilan.(*)