KabarBaik.co – Nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Gresik sedang dievaluasi.
Dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID tahun 2025 yang digelar di Kantor Bupati Gresik pada Selasa (17/6), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik bersama Diskominfo Provinsi Jawa Timur mengungkap catatan yang kurang baik atas capaian keterbukaan informasi di Gresik ini.
Plt Kepala Dinas Kominfo Gresik Johar Gunawan, menyampaikan bahwa nilai SAQ Kabupaten Gresik justru menurun. Dari skor 64,80 pada 2023, turun drastis menjadi 42,95 pada 2024.
“Seharusnya kita bisa mencapai nilai 80. Untuk itu, saya mengimbau semua OPD segera menyusun Daftar Informasi Publik Daerah (DIPD),” ujarnya di hadapan para jajaran pengelola informasi dari organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan desa, Selasa (17/6).
Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Gresik Zurron Arifin, menambahkan bahwa dari sekitar 56 OPD, baru 22 yang menyusun DIPD pada 2024. Tahun ini, per Senin (16/6), masih ada 23 OPD yang belum menyusun DIPD.
Ia juga menyoroti lemahnya pemahaman OPD terhadap peran PPID, potensi sengketa informasi, dan minimnya kesiapan petugas layanan informasi publik. “Nilai SAQ E-Monev kita selama ini belum baik atau masih buruk,” tegas Zurron. Pada 2023, nilai SAQ E-Monev PPID hanya 21,60 dan naik tipis menjadi 35,77 di 2024.
Zurron berharap tahun ini Kabupaten Gresik bisa naik kelas ke kategori cukup informatif, yang berdasarkan indikator berada pada rentang nilai 60–80.
Namun, harapan itu dinilai terlalu rendah oleh narasumber Ketua Bidang Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Yunus Yasin Mansyur. “Kalau targetnya cuma cukup informatif, itu kurang. Targetkan menuju informatif!,” katanya tegas.
Untuk itu, ia memaparkan berbagai materi teknis serta strategi peningkatan nilai SAQ E-Monev PPID yang bisa segera diimplementasikan.
Menurut standar Komisi Informasi, kategori menuju informatif berada pada rentang nilai 81–89. Yunus menegaskan bahwa target ini bukan mustahil diraih jika komitmen dan pemahaman semua pihak ditingkatkan. “Yang penting, jangan anggap remeh urusan informasi publik. Ini bagian dari wajah pemerintahan,” tandasnya.
Ia menyebut posisi Gresik di peringkat ke-33 se-Jawa Timur di tahun 2024 dalam nilai SAQ E-Monev PPID, bukanlah tempat yang layak oleh Kabupaten Gresik. “Peringkat 33 ini bukanlah tempat yang cukup layak di tempati oleh Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para pengelola PPID dari berbagai OPD, kecamatan, dan desa. Agenda utama pertemuan adalah membedah capaian keterbukaan informasi, menyusun strategi penyusunan DIPD, serta menghindari potensi sengketa akibat lambannya respons terhadap permohonan informasi masyarakat.(*)