Notaris di Banyuwangi Dipenjara Gegara Tipu dan Gelapkan Uang Klien

oleh -622 Dilihat
ilustrasi
Ilustrasi

KabarBaik.co – Seorang notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial NY, mendekam di penjara gara-gara kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus tersebut berawal dari pengurusan jual beli tanah. Korban telah menyerahkan uang untuk proses pengurusan, namun dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono mengatakan berkas tahap II dari kasus itu telah dilimpahkan ke Kejari dua pekan lalu.

“Oknum notaris itu kini ditahan di Lapas Banyuwangi,” kata dia.

Agus menjelaskan tersangka telah menerima uang untuk pengurusan dokumen jual beli tanah. Uang yang diterima Rp 53 juta hingga Rp 58 juta. Namun dokumen yang dimaksud tidak dikerjakan oleh tersangka.

“Oknum notaris itu menjanjikan untuk mengurus pengurusan balik nama sertifikat, namun sampai sekarang tidak pernah ada,” paparnya.

Dalam perkara itu, Agus menegaskan, jika baru ada satu korban yang melapor. Meski begitu, informasinya ada laporan lain terkait kasus serupa yang masih menunggu proses.

“Untuk korbannya cuma satu orang. Tapi kalau informasinya, ada juga laporan-laporan yang lain yang berkaitan. Namun kita belum dapat menjelaskan,” ungkapnya.

Saat ini, Agus menyebut, bahwa tersangka telah ditahan di Lapas Banyuwangi. Pihaknya masih memiliki waktu 20 hari untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

“Setelah tahap dua, tentunya kami punya 20 hari untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.