KabarBaik.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan digital atau scam. Pasalnya, 12 jam pertama sejak kejadian disebut sebagai waktu krusial untuk menyelamatkan dana agar tidak sepenuhnya dikuasai pelaku.
“Jadi 12 jam itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu, akan jauh lebih sulit dana diamankan dari pelaku. Tidak bisa dibilang mustahil, tapi peluangnya jauh lebih kecil untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran yang efektif,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Rabu (20/8).
Mahendra menjelaskan, pada periode kritis tersebut dana korban biasanya sudah berpindah tangan berulang kali melalui berbagai platform. Modus multilayer ini membuat uang mengalir dari satu rekening ke rekening lainnya, hingga akhirnya menyebar ke platform nonbank seperti e-commerce, dompet digital (e-wallet), bahkan aset kripto.
Karena itu, semakin lama korban menunda pelaporan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), semakin sulit pula penelusuran dilakukan. Mahendra menambahkan, di sejumlah negara lain, kesadaran masyarakat untuk melapor cenderung lebih cepat, sehingga peluang pengamanan dana lebih tinggi.
Ia juga menyoroti faktor psikologis yang kerap membuat korban enggan segera melapor. “Banyak korban yang tidak sadar dirinya terkena scam. Ada juga yang merasa malu, sehingga enggan menyampaikan laporan. Padahal, semakin cepat pelaporan dilakukan, peluang dana yang bisa diselamatkan akan jauh lebih besar dibandingkan bila sudah melewati critical time,” jelas Mahendra.
Senada dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kecepatan pelaporan korban sangat menentukan langkah aparat dalam menelusuri jejak para penjahat digital.
“Meskipun sudah ada Anti-Scam Centre, kesadaran dari masyarakat juga menjadi penting. Lindungi diri, kalau ada apa-apa segera laporkan,” kata Meutya.