KabarBaik.co – Kabar tidak mengenakkan kembali terdengar dari kawasan wisata Payung 3 Songgoriti, Kota Batu. Pada musim liburan Lebaran 2025 beberapa waktu lalu, oknum pemilik warung memasang harga yang tidak wajar kepada pengunjung.
Kawasan wisata Payung 3 atau lebih dikenal dengan Payung Songgoriti merupakan area legendaris yang sudah banyak dikenal wisatawan bila berkunjung di Kota Batu. Wisatawan bisa menikmati aneka makanan yang disuguhkan puluhan warung yang tersedia di puncak gunung.
Nah, adanya pemilik warung yang mematok harga tinggi membuat pengunjung melapor ke Paguyuban Warung Wisata Payung. “Ya, benar. Kami mendapatkan laporan dari tamu kalau kena getok harga di kawasan Payung 3. Kejadian ini diawali dari daftar menu yang tidak ada harganya,” kata Endrik Andika, ketua Paguyuban Warung Wisata Payung Kota Batu, Minggu (13/4).
Endrik menjelaskan, saat itu salah seorang pengunjung memesan omlet 1 porsi, roti bakar 1 porsi, dan STMJ 2 porsi. Setelah membayar tamu dikenakan harga tidak wajar yakni omlet Rp 30.000, roti bakar Rp 20.000, dan 2 STMJ Rp 50.000.
”Sebenarnya harga rata-rata di warung yang berada di lingkungan Payung adalah STMJ 12.000/porsi, roti bakar dan omlet Rp 10.000 sd 12.000/porsi,” jelas Endrik.
Menurut Endrik, tamu atau pengunjung yang menjadi korban tersebut melaporkan ke Paguyuban Payung. Selanjutnya, pihak paguyuban menindaklanjuti kepada oknum warung tersebut. Kemudiaan ditemukan bukti bahwa di cafe tersebut terdapat daftar menu yang tidak ada harganya.
Bahkan, berdasarkan laporan dari tetangga di sekitar dan pengunjung, ternyata diketahui bahwa hal ini dilakukan oknum tersebut sejak 2017 lalu, terkhusus pada momen liburan. ”Lokasinya di wisata Payung 3 atas nama cafe Moro Seneng. Warung ini memiliki ciri khusus terdapat aquarium besar di dalamnya,” tegas Endrik.
Endrik berharap penjelasannya tersebut menjadi salah satu klarifikasi bahwa isu yang beredar tentang getok harga di wilayah wisata Payung selama ini adalah tindakan oknum yang merusak citra dan merugikan warga yang berjualan dengan sungguh-sungguh.
”Pengurus paguyuban akan melaporkan kepada pihak terkait yakni Satpol PP dan Perhutani selaku pemilik lahan untuk melakukan penindakan,” tandas Endrik. (*)








