Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Pasuruan Amankan Pasutri Bandar Sabu Bakbur 1 Kg

oleh -2130 Dilihat
WhatsApp Image 2024 09 30 at 12.04.43 scaled
Satreskoba Polres Pasuruan menggelar pres release pengungkapan kasus narkoba, Senin (30/9). (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 37 tersangka dengan 33 kasus selama periode 11 hingga 22 September. Di antara pelaku yang berhasil ditangkap polisi merupakan pasangan suami istri, Yanti Yun’aini (39) dan Bahrul Ulum.

Pasangan suami istri itu diamankan di dalam rumahnya di Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pengembangan kedua tersangka, polisi berhasil mengungkap barang bukti (barbuk) yang dikirim melalui jasa paket dengan isi ikan asin untuk mengelabui petugas. Ternyata setelah dibuka terdapat sabu seberat 1 kilogram (kg).

Dari hasil pengakuan Yanti kepada polisi, dirinya mendapatkan sabu dari Sumatera Utara yang selanjutnya diedarkan di wilayah Pasuruan dan Surabaya. “Saya dapatkan dari bandar yang ada di Sumatera Utara dengan sistem paket pengiriman di wilayah Probolinggo yang selanjutnya diedarkan,” kata Yanti yang dihadirkan saat jumpa pers, Senin (30/9).

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Candra menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penggeledahan di rumah tersangka. Polisi berhasil menemukan sabu dengan berat kotor 1,81 gram. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menemukan sabu di jasa pengiriman seberat 1.025 gram.

“Anggota (polisi) menemukan transaksi dan dilakukan pendalaman ke jasa pengiriman di Probolinggo,” tegas Teddy. Dia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena jumlah sabu yang diamankan cukup besar.

Teddy menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasuruan, agar menghindari penggunaan narkoba jenis apapun. ”Karena barang terlarang ini sangat membahayakan pengguna itu sendiri,” tuturnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.110,18 gram sabu, 2,66 gram ganja, dan 4.569 butir pil okerbaya. Namun, yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.