KabarBaik.co – Penolakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo ternyata berbuntut panjang. Bukan hanya hubungan politik dewan dan Bupati Sidoarjo yang renggang, tapi penolakan itu juga berdampak pada Perubahan APBD atau PAK (perubahan anggaran keuangan) 2025.
Hal itu terungkap dari hasil konsultasi Pemkab Sidoarjo ke Kementerian Dalam Negeri. Disampaikan bahwa dalam pengesahan PAK disyaratkan setelah Perda Pertanggungjawaban. Nah, ketika tidak ada Perda Pertanggungjawaban, tentu akan menjadi kendala dalam pengesahan PAK.
“Pemprov Jatim dan Kemendagri mendorong agar tetap ada Perda Pertanggungjawaban. Makanya, mereka ingin menggali secara substansi, ingin berdialog untuk mengetahui apa yang menjadi alasan dalam penolakan tersebut,” kata Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M Ainur Rahman, Jumat (25/7).
Sebelumnya Ainur bersama BPKAD Sidoarjo, BPKAD Pemprov Jatim, dan Sekwan sudah berkonsultasi ke Kemendagri, Selasa (22/7) sore kemarin. Hasilnya, disarankan memang tetap ada Perda Pertanggungjawaban.
“Dalam pertemuan itu, kita sudah sampaikan semuanya. Mulai proses awal sampai akhirnya ada penolakan tersebut. Dan responnya, provinsi maupun pusat semangatnya ingin tetap ada Perda Pertanggungjawaban, bukan Perkada,” ungkapnya.
Dia juga menyebut bahwa waktu untuk penetapan Perda masih ada karena batasnya sampai bulan Juli ini. Sehingga diharap ada proses percepatan. Bahkan Pemprov Jatim juga sudah bersurat ke Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo terkait hal tersebut.
Dalam diskusi di Kemendagri, disampaikan bahwa LPJ dan PAK merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga bisa dua-duanya jalan. Tapi yang menjadi kendalanya nanti pada penetapan. Karena dalam aturan PP 12 tahun 2019 disebutkan bahwa penetapan PAK disahkan setelah Perda Pertanggungjawaban.
Apakah jika menggunakan Perkada tidak bisa disahkan PAK-nya? Menurut Ainur, dari hasil konsultasi ke Kemendagri, itulah kendalanya. Karena aturan menyebut bahwa Perda Pertanggungjawaban menjadi persyaratan pengesahan PAK.
Sementara terkait dengan Perkada itu sendiri, disebutnya sudah diproses sejak beberapa waktu lalu, setelah DPRD Sidoarjo menyatakan penolakan terhadap LPJ Penggunaan APBD 2024. Aturannya, Perkada diajukan maksimal tujuh hari setelah tidak ada kesepakatan dengan dewan.
“Perkada sudah kita siapkan karena aturannya juga ada batasan waktu maksimal tujuh hari. Berarti sampai besok (Kamis) batasan waktu itu, kami harus menyerahkan Perkada ke provinsi,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya juga sependapat dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri. Bahwa sebaiknya ada Perda Pertanggungjawaban, bukan menggunakan Perkada karena ada penolakan. Supaya PAK atau APBD Perubahan 2025 bisa disahkan di akhir tahun anggaran ini.
Sebelumnya, dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo, lima fraksi menyatakan menolak LPJ Penggunaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo pekan lalu. Hanya dua fraksi yang menerima, yakni PKB dan PDIP.
Karena penolakan itu, Perda Pertanggungjawaban tidak bisa diterbitkan, sehingga Pemkab Sidoarjo harus menyiapkan Perkada atas LPJ tersebut. Namun belakangan, persoalan muncul karena Perda Pertanggungjawaban merupakan syarat pengesahan Perubahan APBD. (*)