Pakar Sebut Kultur Hukum Indonesia Mundur, Hukuman Mati Koruptor Harus Diterapkan

oleh -679 Dilihat
IMG 20250307 WA0035
Pakar Hukum UB, Dr. Prija Djatmika saat memaparkan kondisi hukum di Indonesia saat ini. (Yudha)

KabarBaik.co – Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia dalam Seminar Nasional yang digelar di Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Jumat (7/3).

Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Magister Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Dalam forum tersebut, Dr. Prija menegaskan bahwa tegaknya hukum harus bertumpu pada tiga pilar utama, yakni substansi hukum yang baik, struktur hukum yang kuat, dan kultur hukum yang sehat.

Namun, menurutnya, kultur hukum di Indonesia justru mengalami kemunduran. Ia menyoroti fenomena No Viral, No Justice sebagai salah satu indikator lemahnya kesadaran hukum di masyarakat.

“Kultur hukum yang buruk ini tidak akan menciptakan penegakan hukum yang baik. Jika polisi, jaksa, dan hakim tidak bisa menjadi teladan dalam menegakkan aturan, bagaimana masyarakat bisa sadar hukum?” ujarnya.

Selain itu, Dr. Prija juga menyoroti maraknya kasus korupsi di sektor-sektor strategis seperti Pertamina, reboisasi hutan, tambang emas, dan timah. Menurutnya, korupsi yang terus terjadi di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran menjadi ironi yang mencolok.

Ia menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor semestinya diterapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini, ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah bicara soal efisiensi anggaran, tetapi korupsi tetap merajalela. Kalau sudah jelas kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, mengapa hukuman mati tidak diterapkan?” katanya.

Selain hukuman mati, Dr. Prija juga menyoroti keterlambatan DPR dalam membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menilai regulasi ini seharusnya menjadi senjata utama dalam memberantas korupsi dengan menghukum tidak hanya individu, tetapi juga menghilangkan keuntungan finansial dari kejahatan tersebut.

“Kalau UU Perampasan Aset disahkan, koruptor bukan hanya dihukum mati, tetapi juga dimiskinkan. Mungkin itulah sebabnya DPR tidak buru-buru membahasnya, karena takut terkena senjata makan tuan,” sindirnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Dr. Prija juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penyelidikan kasus pidana. Menurutnya, Pasal 30 Ayat 8 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2021 tidak memberikan kejelasan terkait ruang lingkup intelijen penegakan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan antar-lembaga.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menerapkan sistem akusator berbasis Due Process Model. Namun, ketidakharmonisan antara RKUHP dan UU Kejaksaan dinilainya bisa mengganggu keseimbangan kewenangan antar-lembaga hukum.

“Jangan sampai ada institusi yang memiliki kewenangan terlalu besar, karena hal itu bisa menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana,” katanya.

Sebagai solusi, Dr. Prija menegaskan bahwa reformasi sistem hukum Indonesia harus berlandaskan pada prinsip legalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tidak, ia memperingatkan bahwa masa depan penegakan hukum di Indonesia akan semakin suram.

Ia menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa pembenahan hukum di Indonesia tidak bisa hanya berfokus pada masyarakat, tetapi juga pada aparat penegak hukum sendiri.

“Penegakan hukum yang kuat hanya bisa tercapai jika aparat hukum memberikan contoh yang baik. Jika masyarakat terus disalahkan sementara aparat justru bermain-main dengan hukum, maka kita tidak akan pernah memiliki budaya hukum yang sehat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.