Pansus DPRD Pasuruan Panggil BPN, Minta Penjelasan Soal Lahan Real Estate Arjuno-Welirang

oleh -82 Dilihat
IMG 20251124 WA0047
Rapat Pansus Real Estate berlangsung lancar di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Pembahasan terkait penerbitan pertimbangan teknis lahan real estate oleh BPN Kabupaten Pasuruan berlangsung tegang dalam rapat Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/11). Lahan seluas 22,5 hektare itu berada di lereng gunung Arjuno-Welirang yang berada di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Anggota pansus menilai banyak kejanggalan. Terutama karena BPN diduga tidak mengetahui kondisi kawasan secara utuh. Dalam rapat tersebut, pihak BPN menjelaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan hanya berdasarkan permohonan resmi yang masuk. Pertimbangan teknis tersebut hanya mencakup luas dan letak tanah, tanpa melihat fungsi kawasan lebih mendalam.

Wisnu, perwakilan BPN, menyampaikan bahwa lahan tersebut memiliki status HGB dengan klasifikasi real estat, restoran, dan lainnya. Namun ia menegaskan bahwa bagian yang diperuntukkan restoran dinilai tidak sesuai dengan peraturan kawasan. “Pertimbangan teknis yang kami keluarkan hanya berdasarkan permohonan dari pihak Stasiun Kota,” ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, kondisi lahan pada 2024 lalu masih alami dan belum ada kegiatan apapun.

Sementara itu, ketika anggota pansus menanyakan apakah kawasan tersebut termasuk area resapan, Wisnu menjawab tidak mengetahui secara pasti. Ia menyebut bahwa kajian resapan bukan bagian dari kewenangan BPN dalam penerbitan pertimbangan teknis. “Kami hanya mengeluarkan pertimbangan pertanahan, soal kawasan resapan itu bukan ranah kami,” tegas Wisnu.

Najib Setiawan, anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, menyoroti dugaan pemanfaatan celah oleh pemohon selama masa peralihan kepemimpinan bupati. Ia menilai momentum tersebut bisa saja digunakan untuk mempercepat proses tanpa pengawasan maksimal. “Ini dimanfaatkan oleh pihak Stasiun Kota karena saat itu terjadi peralihan bupati,” ujar Najib.

Ia meminta dokumen tersebut ditelusuri kembali untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural.

Suriyanto, Ketua Pansus Real Estat DPRD Kabupaten Pasuruan menambahkan bahwa temuan dugaan kriminalitas belum dibahas lebih jauh. Ia mengatakan Pansus masih fokus pada ketidaksesuaian teknis dalam dokumen yang diterbitkan BPN. “Ada ruang cukup lebar untuk menindaklanjuti temuan ini, namun kami belum sampai pada dugaan kriminal,” tegasnya.

Dia memastikan Pansus akan memanggil pihak terkait lainnya dalam rapat lanjutan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.