Pasangan Suami Istri Spesialis Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polres Batu

oleh -78 Dilihat
IMG 20251113 WA0003
Salah seorang tersangka saat diamankan di rumahnya. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Aksi kejahatan pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Bendrong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berakhir di tangan aparat kepolisian. Rasimun (39) dan istrinya, Jumilah (35), ditangkap tim Resmob Singo Mbatu Wilayah Timur Satreskrim Polres Batu bersama Unit Reskrim Polsek Bumiaji, Rabu (5/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya diamankan di rumahnya karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Batu.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga Desa Sidomulyo, Sudjiati (55), yang kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit milik keluarganya saat diparkir di area persawahan pada 24 April 2025 lalu.

Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan hingga akhirnya polisi mengidentifikasi pasangan suami istri itu sebagai pelaku utama. Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku. “Benar, keduanya sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi berbeda,” ungkap IPTU Joko, Kamis (13/11).

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa pasangan tersebut telah beraksi di sejumlah lokasi. Di antaranya wilayah Torongrejo, Junggo Bumiaji, Tegal Gondo Karangploso, hingga Sidomulyo Kota Batu.

Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor hasil kejahatan, lima kunci T yang telah dimodifikasi, beberapa plat nomor kendaraan, serta perlengkapan berupa jaket, helm, dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi. “Barang bukti utama yang kami amankan adalah kunci T dan dua motor hasil curian. Kami masih kembangkan apakah ada pelaku lain atau jaringan yang lebih luas,” tambah Joko.

Pasangan suami istri itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Batu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Upaya ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.