Paslon Ning Ita-Sandi Boikot Debat Ketiga Pilkada Kota Mojokerto, Tidak Boleh Bawa Kertas “Contekan”

oleh -445 Dilihat
8f809b9a de61 4496 b9d7 9afdb9d57151
Paslon nomor urut 2 Ning Ita-Sandi saat berikan penjelasan di depan lokasi debat. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co –  Aksi boikot menolak masuk arena debat publik ketiga Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 dilakukan pasangan calon nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi, Sabtu (16/7) malam.

Kendati demikian, debat tetap dilaksanakan meski hanya dihadiri paslon nomor urut 1 Junaedi Malik-Chusnun Amin saja. Debat publik ketiga Pilkada Kota Mojokerto 2024 ini mengangkat tema ‘Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan Meningkatkan Pelayanan Masyarakat’.

Cawalkot Mojokerto nomor urut 2 Ika Puspitasari menjelaskan bahwa dia dan pasangannya Sandi tidak masuk ke arena debat paslon meski sudah berada di depan lokasi acara.

“Kami menyatakan tidak mengikuti debat publik ketiga meskipun kami berdua bersama partai pengusung, pendukung dan suporter sudah siap di lokasi,” ungkap Ning Ita.

Pihaknya memboikot debat ketiga ini karena ada faktor substansial yang harus disampaikan secara terbuka. Ning Ita menjelaskan, pada debat publik kemarin terjadi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak panelis yang dihadirkan KPU Kota Mojokerto karena data yang disampaikan salah.

“Itu sangat merugikan, karena kami incumbent. Kami memiliki data capaian tersebut di jilid pertama kategori baik tapi disampaikan dengan data yang salah. Sedangkan di debat publik ketiga ini, KPU membuat tata tertib aturan sendiri yang tidak seharusnya seperti itu,” kata Ning Ita.

Menurut Ning Ita, poin ke 7 pada tatib debat dengan tidak memperkenankan bagi paslon untuk membawa kertas. Padahal, lanjut Ning Ita, tema debat publik ketiga terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di mana pihaknya membutuhkan data angka-angka persentase capaian kerja di bidang ekonomi, sosial, keuangan dan lainnya.

“Karena kami incumbent, ada data yang harus kami bawa atas data capaian di jilid pertama sscara detail. Sedangkan aturan tidak diperbolehkan membawa kertas, ini juga tidak diatur secara khusus di dalam PKPU, ini merugikan bagi kami. Transparasi data dan informasi detail akan kami sampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Mantan Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menegaskan jika pihaknya tidak mungkin ingat angka-angka capaian secara detail. Sehingga Ning Ita-Cak Rizal membutuhkan catatan untuk dibawa di dalam debat publik ketiga untuk bisa menyampaikan data sesuai kinerja jilid pertama yang sudah dilakukan.

“Kami khawatir salah menyebut data kalau tidak ada tulisan catatan yang kami bawa, kalau salah ini tidak menjadi penyampaian data secara fakta capaian detail,” paparnya.

Menurut Ning Ita, sebelumnya aturan tersebut tidak ada, aturan tersebut muncul di debat publik kedua dan ketiga.

“Kenapa ini mengada-ngada, di debat ketiga dibikin aturan yang sebelumnya tidak ada. Kami akan melaporkan KPU Kota Mojokerto pada DKPP karena hal ini,” tegasnya.

Pihaknya sudah melayangkan protes terhadap KPU Kota Mojokerto untuk menghapus tata tertib nomor 7 tetapi KPU menyatakan tidak berkenan. Jika tidak, dapat dilakukan penundaan debat publik ketiga sampai tata tertib nomor 7 dihapus. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.