KabarBaik.co – Kabar gembira bagi warga Jombang yang dua tahun terakhir megap-megap akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 1.202 persen. Mulai 2026, PBB P2 dipastikan turun.
Hal ini seiring rencana penghitungan ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melalui pendataan massal yang melibatkan seluruh pemerintah desa.
Proses ini ditarget rampung pada November 2024 dan akan menggantikan hasil appraisal tahun 2022 yang selama ini jadi biang lonjakan pajak.
“Data NJOP yang lama akan kami tinggalkan. Untuk 2026, kami pakai hasil pendataan massal ini sehingga tarif PBB P2 tidak akan memberatkan,” kata Kepala Bapenda Jombang Hartono, saat dikonfirmasi, Jumat (15/8).
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji memastikan bahwa penyesuaian NJOP otomatis akan menurunkan nilai PBB P2 pada 2026. Kenaikan fantastis yang terjadi pada 2024 dan 2025 karena masih menggunakan NJOP versi appraisal 2022.
“Tahun 2024–2025 tarifnya mengacu NJOP 2022, sehingga naiknya tinggi sekali. Tapi untuk 2026, dengan NJOP baru, jelas turun,” ujar Hadi.
DPRD pun mengaku tak mempermasalahkan jika nantinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak ikut menurun.
“Semangat kami bukan soal PAD tinggi atau rendah. Yang penting masyarakat terfasilitasi secara adil,” tegasnya.
Bupati Jombang Warsubi menjamin penuh bahwa tidak akan ada kenaikan pajak hingga 2027. Bahkan ia memastikan penurunan nilai pajak akan terjadi tahun depan.
“Kalau ada penurunan itu pasti. Kalau kenaikan mboten wonten. Tidak akan ada. Saya jamin,” tegasnya.
Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (13/8/2025). Saat ini, hasil revisi tersebut sedang dalam tahap evaluasi di Pemprov Jatim.
“Setelah dikembalikan dari provinsi, kami akan validasi dan terapkan mulai 2026. Insyaallah, tarif baru nanti tidak akan memberatkan masyarakat,” jelas Warsubi.
Untuk pembayaran PBB P2 tahun ini, Bupati Warsubi meminta masyarakat yang merasa keberatan dengan tagihan pajaknya agar segera datang ke Bapenda. Pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk menangani pengajuan keberatan.
“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” pungkasnya. (*)