KabarBaik.co – Sejumlah pekerja PT Profilia Indotech (PI) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo. Mereka didampingi kuasa hukumnya untuk mengadukan kebijakan perusahaan yang dinilai tidak adil dan memberatkan. Keluhan utama mereka adalah gaji yang tidak dibayarkan selama lebih dari satu bulan serta pemberlakuan aturan baru yang merugikan.
“Sudah lebih dari satu bulan kami tidak digaji, dan tiba-tiba ada peraturan baru yang tidak jelas. Ini sangat merugikan kami,” kata Hendro, salah satu pekerja yang telah bekerja di PT PI selama lebih dari 15 tahun. Hendro mengaku, selama lima tahun terakhir gaji yang diterima tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo, tanpa ada penjelasan dari manajemen.
Menurutnya, sejak awal bekerja, hak-haknya terpenuhi dengan gaji sesuai UMK. Namun, secara mendadak, gaji yang diterima justru di bawah UMK. “Sejak awal tahun kedua bekerja, gaji kami sesuai UMK, tetapi lima tahun terakhir, tiba-tiba turun tanpa penjelasan. Bahkan, bulan lalu kami tidak menerima gaji dengan alasan harus mengikuti aturan baru,” ujarnya, Kamis (3/10).
Hendro menambahkan bahwa aturan baru yang diterapkan perusahaan semakin memberatkan karyawan. Salah satunya adalah sistem kerja borongan dengan perhitungan ritase dan jarak tempuh pengiriman. Selain itu, hak-hak seperti uang lembur dan insentif yang biasa diterima, juga telah dihilangkan.
Susrekti Catur Titawati SH, MH, kuasa hukum para pekerja, menjelaskan bahwa setidaknya ada enam karyawan yang secara resmi mengadukan PT PI ke Disnaker. “Banyak pekerja yang dirugikan, tetapi hanya enam orang yang berani melawan ketidakadilan ini. Mereka meminta bantuan hukum karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan perusahaan,” ujar Susrekti.
Menurutnya, tindakan perusahaan ini jelas melanggar hukum ketenagakerjaan. Pihaknya telah melayangkan beberapa surat somasi kepada pimpinan PT PI, namun tidak mendapatkan tanggapan. “Kami sudah kirimkan surat somasi beberapa kali, tetapi tidak direspon. Mereka harus membayar upah sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku di Sidoarjo,” tegasnya.
Tak hanya itu, kekecewaan para pekerja ini pun semakin bertambah tatkala dalm perundingan yang difasilitasi Disnaker, PT PI diwakili oleh Eddy Widiyanto Utama. Namun, ironisnya, Eddy mengaku tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan karena hanya pekerja serabutan. Padahal di sisi pekerja, sprain enak orang pekerja juga hadir dua orang kuasa hukum lainnya selain Susresti, yakni Edhy Parlin, S.H. dan Kusnandar, S.H.
“Saya di sini hanya pekerja serabutan dan tidak punya pangkat di pabrik. Saya hanya akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada atasan,” kata Eddy saat berada di ruang mediasi.
Sementara itu, M. Anwar Khoifin, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sidoarjo, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi. “Hari ini masih tahap klarifikasi karena ada beberapa dokumen administrasi yang belum lengkap dari kedua belah pihak,” ungkapnya.
Disnaker Sidoarjo juga berencana untuk mengundang Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk memastikan apakah kuasa yang diberikan pekerja kepada kuasa hukum sudah dicabut. “Kami perlu memastikan hal ini, agar masalah ini bisa segera terselesaikan dengan baik,” tambah Khoifin.
Jika permasalahan ini tidak kunjung menemukan titik temu, Susrekti menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami akan terus berjuang hingga klien kami mendapatkan hak-haknya. Jika tidak ada penyelesaian di sini, kami akan melanjutkannya ke pengadilan,” tutupnya. (*)