KabarBaik.co, Tuban – Seorang pelaku begal berinisial AD (25) tewas akibat kecelakaan lalu lintas saat melarikan diri membawa sepeda motor hasil kejahatan di Kabupaten Tuban. Sementara itu, dua rekannya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tuban.
AD, warga Kelurahan Jomblang, Candisari, Kota Semarang, mengalami kecelakaan saat kabur usai merampas motor milik korban. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian setelah gagal mengendalikan kendaraan yang dibawanya.
Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (10/2) lalu sekitar pukul 22.50 WIB. Korban YG (19), warga Desa Sugiharjo, Tuban, saat itu tengah duduk di pinggir jalan ketika didatangi tiga pelaku.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan para pelaku menggunakan modus berpura-pura mengajak berjabat tangan untuk mengelabui korban. “Pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di pinggir jalan dengan berpura-pura mengajak berjabat tangan untuk mengalihkan perhatian korban,” ujarnya, Kamis (19/2).
Saat korban lengah, ketiga pelaku langsung memukul korban secara bersama-sama hingga tidak berdaya. Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya.
Kesempatan itu dimanfaatkan AD. Ia langsung mengambil dan menguasai sepeda motor Honda Vario warna biru bernopol S 5918 IW tahun 2019 milik korban. Namun nahas, pelariannya berakhir tragis setelah ia mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia. Sepeda motor tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dalam kondisi rusak.
Dua pelaku lain yang terlibat, yakni ATN (22), warga Sugiharjo, Lamongan, serta RG (27), warga Jomblang, Candisari, Kota Semarang, berhasil ditangkap polisi setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga mengantongi identitas para pelaku.
Polisi menangkap ATN di lampu merah depan SMPN 4 Tuban, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, dan meringkus RG saat mengamen di pertigaan lampu merah depan Pos Kepolisian Mondokan. “Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk diperiksa,” jelas Siswanto.
Dalam pemeriksaan, ATN dan RG mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)







