KabarBaik.co – Polres Malang berhasil menangkap pria berinisial HR, 36, terkait kasus penggelapan sepeda motor. HR diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kepanjen di pinggir jalan raya Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Kamis lalu (15/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan, tersangka HR merupakan warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. “Peristiwa ini bermula ketika HR meminjam sepeda motor Honda Vario milik tetangganya, ED, dengan alasan hendak mengambil uang tunai di salah satu bank di Kepanjen,” kata Dicka, Senin (19/8).
Menurut Dicka, korban yang mengenal HR sebagai tetangganya tidak merasa curiga sepeda motornya dipinjam. Dia menyerahkan kunci sepeda motor tanpa perasaan waswas. Namun, HR memanfaatkan kepercayaan korban dengan menghilang tanpa kabar dan membawa kabur kendaraan yang bukan miliknya itu.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kepanjen. Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan. “Meskipun HR berusaha mengelabui petugas dengan berpindah-pindah tempat, polisi berhasil menangkapnya,” tegas Dicka.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Dicka, polisi menyita sepeda motor Honda Vario milik korban dari tangan pelaku. HR mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya yang merugikan orang lain.
Saat ini HR ditahan di Rutan Polsek Kepanjen dan dijerat dengan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
“Penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan HR melakukan perbuatan serupa di tempat lain,” pungkasnya. (*)