KabarBaik.co – Para pelanggar lalulintas di Kabupaten Bojonegoro pada tahun lalu ikut menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 1,9 miliar. Pendapatan negara ini masuk dalam katagori pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Hal tersebut disampaikan Muji Martopo, kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Muji mengatakan, pada 2024 lalu para pelanggar lalulintas yang dikenakan denda tilang oleh satuan Polisi Lalulintas Polres Bojonegoro mencapai Rp 1,9 miliar. “Denda itu terkumpul dari sekitar 12.000 pelanggaran lalu lintas,” ujarnya, Rabu (1/1).
Muji menyatakan, denda tilang pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bojonegoro yang telah terkumpul kemudian akan disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, AKBP Mario Prahatinto, kapolres Bojonegoro mengatakan, pihaknya telah melakukan penilangan pada pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya sebanyak 12.034 pelanggar. Dari jumlah pelanggar yang dikenakan tilang didominasi oleh pelanggar rambu lalulintas yang mencapai 5.444.
“Disusul tidak mengenakan helm sebanyak 2.019 perkara,” ujar Mario. Menurut Mario, pelanggaran lalulintas berupa kendaraan tidak sesuai standar mencapai 2.018 perkara. Sementara, surat kendaraan tidak lengkap 1.834 perkara, muatan melebihi kapasitas 229 perkara, tidak mengenakan sabuk keselamatan 143 perkara, dan lain-lain 343 perkara.
“Jumlah pelanggaran lalu lintas sepanjang 2024 ini naik ketimbang 2023 lalu, Jika dipersentase, jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2024 ini meningkat 763,27 persen ketimbang 2023 lalu,” pungkasnya. (*)