KabarBaik.co – Tragedi yang merenggut nyawa dalam gelaran sound horeg di Desa Kepung, Kabupaten Kediri, menemukan titik terang. Polisi menetapkan satu tersangka, yakni Phoniamtarja (51), pemilik warung yang menjual miras oplosan mematikan kepada para korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakam pelaku meracik sendiri miras tersebut dengan mencampurkan alkohol berkadar 96 persen yang didapat dari pemasok berinisial G. Demi menyamarkan aroma metanol yang menyengat, pelaku menambahkan sirup perasa anggur dan beras kencur.
“Alkohol dengan kadar 96 persen sangat berbahaya. Kandungan metanolnya bisa menyebabkan keracunan berat bahkan kematian,” terang Joshua kepada wartawan, Selasa (5/8).
Pelaku dijerat Pasal 204 KUHP karena menjual barang yang membahayakan jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, mulai dari 57 jerigen, botol sirup kosong, dua botol miras oplosan, hingga gelas sloki.
Sebelum tertangkap, pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya dibekuk di wilayah Kecamatan Kandangan.
Tiga korban yang meninggal dunia diketahui merupakan kerabat dan warga Desa Gadungan, Puncu. Mereka adalah Purnomo (43), Deta Wirapratama (23), dan Agung Winarko (21). Ketiganya meninggal secara bertahap mulai Minggu hingga Selasa setelah mengalami gejala keracunan parah.
Sementara satu korban lainnya, Agus Mulyono (40), hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK).
Insiden maut tersebut terjadi Sabtu malam (26/7), saat ratusan orang menikmati lantunan musik dari panggung Sound Horeg. Sayangnya, malam penuh hiburan iru berubah menjadi duka mendalam dengan tewasnya 3 warga karena miras. (*)