KabarBaik.co – Ahmad Farid dan Ayu Wardhani, pasutri asal Sidoarjo yang menjadi terdakwa kasus jual beli ginjal menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pembelaan mereka menyentuh pengunjung sidang.
Di hadapan majelis hakim, Farid memohon agar ia dan istrinya tidak dipandang sebagai kriminal.
“Mohon belas kasihnya, jangan melihat saya dan istri sebagai seorang penjahat karena saya juga sama seperti Yang Mulia dan seluruh hadirin di sini,” kata Farid dalam pembelaannya, Selasa (22/7).
Farid mengungkapkan bahwa sejak ia dan Ayu ditahan, anak-anak mereka harus hidup berpindah-pindah di bawah asuhan keluarga. Ia juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga dari ekonomi bawah dan menyesal telah salah langkah.
“Saya bersumpah lebih baik saya gantung diri daripada saya harus melakukan kejahatan lagi,” jelasnya.
Farid membantah terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun memfasilitasi transplantasi ginjal untuk istri terdakwa lain, Baharudin.
“Saya berniat ingin bekerja untuk menambah kebutuhan ekonomi dan membantu karena diminta tolong oleh terdakwa Baharudin,” terangnya.
Farid juga menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari tim pemasaran RS Jaypee di India. Ia hanya punya koneksi karena pernah menjadi pendonor ginjal di sana.
“Saya bukan agen atau mediator seperti yang dituduhkan karena tidak pernah merekrut orang menjadi pendonor. Saya juga bukan admin grup, tapi anggota biasa yang bergabung sejak 2022,” tuturnya.
Farid menambahkan ia membantu Bahar karena rasa iba, sebab pernah berada dalam posisi yang sama, menjual ginjal karena terdesak ekonomi. Ia pun memohon agar istrinya dibebaskan dari dakwaan.
“Saya baru menjalani transplantasi ginjal pada 6 hingga 7 bulan lalu. Karena istri tidak tega maka niatan istri untuk mengakui kesalahan saya hanya supaya tidak dihukum. Semua barang bukti yang salah adalah saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Farid, Ayu, dan Baharudin ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Bandara Internasional Juanda pada 9 November 2024 lalu, saat hendak terbang ke India. Mereka diduga hendak menjalankan praktik transplantasi ginjal ilegal dengan iming-iming uang Rp 600 juta.
Kasus bermula dari unggahan Bahar di Facebook soal penjualan ginjal istrinya, Rina, karena tekanan ekonomi. Unggahan itu dibaca oleh warga Makassar, Siti Nur Haliza alias Nunu, yang mencari donor untuk ibunya, Suryani.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Farid dan Ayu masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. (*)
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini