KabarBaik.co – Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah, 63, warga Mojoagung, Jombang. Pelaku yang sempat kabur usai melakukan aksinya seperti yang diduga selama ini yakni Purnomo, suami siri dari korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar pulau.
“Pelaku ini benar merupakan suami siri dari korban. Dari pengakuan sementara, ia melakukan aksinya pada Minggu malam. Kemudian pada Minggu pagi, pelaku kabur menggunakan bus menuju Pelabuhan Merak, Banten, lalu menyeberang ke wilayah Lampung,” ujar Dimas kepada wartawan, Sabtu (22/11).
Pelarian pelaku berakhir pada Jumat (21/11) sekitar pukul 23.15 WIB. Ia berhasil diamankan aparat kepolisian di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah linggis, selimut dan bantal yang digunakan untuk menutupi korban, serta uang tunai dan perhiasan yang dibawa pelaku saat melarikan diri.
“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi nanti,” tambah Dimas. (*)







