Pembunuhan Berencana? Bripda Alvian, Tersangka Kasus Sadis, Licin Bak Belut dalam Pelarian

oleh -195 Dilihat
WANTED ALVIAN scaled

KabarBaik.co- Brigadir Polisi Dua (Bripda) Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, tampaknya licin bak belut. Sudah sepuluh hari buron, polisi belum juga berhasil membekuknya. Pemuda kelahiran Medan, Sumatera Utara, itu kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya sendiri, Putri Apriyani, 21 tahun.

Putri ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di Kampung Singajaya, Indramayu, Sabtu (9/8). Tubuh dan wajahnya gosong akibat luka bakar. Warga sekitar sempat mendengar jeritan perempuan dari kamar kos tersebut sekitar pukul 02.30 WIB, sebelum akhirnya ada kabar duku dari tempat di Blok Ceblok tersebut.

Tidak hanya kehilangan nyawa, Putri juga kehilangan tabungan. Uang sekitar Rp 32 juta di rekening bank miliknya dikuras dengan ditransfer ke rekening atas nama Bripda Alvian. Dana tersebut diketahui berasal dari ibunda Putri yang bekerja sebagai buruh migran di Hongkong, rencananya untuk menggadai sawah keluarga.

Sejumlah barang bukti milik Bripda Alvian tertinggal di TKP, antara lain telepon genggam, sepeda motor, sepatu, hingga seragam polisi. Dari rekaman CCTV, ia sempat terlihat meninggalkan kos dengan berjalan kaki. Lalu, sempat terpantau CCTV di tempat lain, ia turun dari angkot di wilayah Cirebon. Setelah itu, jejaknya hilang bak ditelan bumi.

Meski dalam pelarian, kesatuannya telah memecat Alvian secara tidak hormat. Pihak keluarga tersangka juga sudah dimintai keterangan dalam sidang kode etik itu

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menilai motif kuat pembunuhan ini adalah uang. “Kami sudah mendapat bukti dari bank bahwa ada pengalihan dana dari rekening Putri ke rekening tersangka,” ujarnya dalam video yang diunggah di media sosialnya. Namun, apakah pembunuhan itu direncanakan atau spontan, Toni belum bisa memastikan.

Jika terbukti ada perencanaan, ancaman hukuman bagi Alvian akan lebih berat, yakni maksimal hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP. Dalam surat DPO disebutkan, Alvian diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polisi Hadapi Tantangan

Polisi tampaknya tidak mudah untuk dapat meringksus Alvian. Salah satunya karena Alvian tidak membawa handphone. Biasanya, jejak seseorang lebih mudah dilacak melalui perangkat komunikasi tersebut. Namun, bukan berarti polisi kehabisan cara. Beberapa buronan kelas kakap sebelumnya berhasil ditangkap meski tanpa ponsel.

John Kei, misalnya, tertangkap pada 2020 melalui jejak jaringan orang dekatnya. Begitu pula Djoko Tjandra, yang meski menghindari penggunaan ponsel Indonesia, akhirnya tertangkap di Malaysia berkat kerja sama intelijen internasional.

Strategi umum kepolisian biasanya antara lain dengan menunggu buronan membutuhkan logistik seperti makanan, bensin, atau tempat tinggal. Dari situ, pemasok logistik dipantau lalu dilakukan penyergapan.

Kasus Putri ini menyedot perhatian luas, terutama di media sosial. Publik kini menunggu langkah kepolisian, baik dari Polres Indramayu ataukah Polda Jabar, dalam meringkus Alvian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu. Foto-foto Alvian sudah banyak bereda .  (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.