Pembunuhan Wanita di Kota Malang Berawal dari Transaksi MiChat, Pelaku Tak Sanggup Bayar

oleh -394 Dilihat
70df40ba fa4c 4703 8816 f354efc95ca6
Lokasi kos yang dihuni pelaku (istimewa)

KabarBaik.co – Kasus pembunuhan seorang wanita muda di sebuah kos di Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, telah terungkap. Pelaku berinisial MKW, 29, diamankan tidak lama setelah kejadian pada Sabtu (27/12) malam.

Korban diketahui berinisial ST, 23. Ia ditemukan meninggal akibat luka tusuk di sebuah kamar kos pria yang berlokasi di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan dipicu persoalan transaksi open BO yang berujung pertengkaran antara korban dan pelaku. Pelaku merupakan penghuni kos tersebut dan tercatat sebagai warga Kabupaten Pasuruan.

Penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku memesan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu dengan tarif Rp 200 ribu.

“Korban datang ke kamar kos tersangka dan keduanya sempat melakukan hubungan badan. Setelah itu korban menagih bayaran sesuai kesepakatan,” ungkap Guntur, Minggu (28/12).

Namun pelaku menolak membayar dengan alasan fisik korban dianggap tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi. Namun korban tetap bersikeras meminta haknya dan sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.

“Karena tidak memiliki uang, tersangka sempat menawarkan ponsel sebagai jaminan, tetapi ditolak korban. Dari situ tersangka panik dan emosi,” jelas Guntur.

Dalam kondisi kalap, pelaku mengambil pisau dapur dan menusuk korban dari arah belakang hingga mengenai leher dan wajah korban.
Teriakan korban yang ditusuk pelaku terdengar oleh warga dari lantai dua rumah kos sekitar pukul 22.15 WIB. Saat pintu kamar didobrak, pelaku melarikan diri sambil membawa senjata tajam sehingga warga tidak berani menghadang.

Korban ditemukan dalam kondisi tengkurap bersimbah darah. Meski sempat menunjukkan tanda-tanda kehidupan, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.