Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, Pengadilan Agama-Pemerintah Daerah Komitmen Bersinergi

oleh -68 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 30 at 10.05.00
Penandatanganan MoU Pengadilan Agama dengan pemerintah daerah. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Pengadilan Tinggi Agama bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemkot/pemkab se-Jawa Timur menandatangani kerja sama pemenuhan perlindungan hak perempuan dan anak. Kegiatan berlangsung di Taman Candra Wilwatikta Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Penandatanganan dilakukan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jatim, Zulkarnain dengan Pemprov Jatim yang diwakili Kepala DP3AK Provinsi/Kota/Kabupaten se-Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa kerentanan keluarga kerap terjadi baik dari pihak suami maupun istri. Ketahanan keluarga tak bisa dibangun hanya dengan formalitas, melainkan perlu adanya pemahaman dan kepercayaan antar pasangan. “Banyak perempuan di kabupaten mengajukan cerai, ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memahami arti keluarga yang utuh,” ujarnya.

Khofifah menegaskan bahwa definisi keluarga harus berdasarkan kebersamaan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Dengan fondasi itu, diharapkan keluarga menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak tumbuh dan berkembang.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, Zulkarnain mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat ketahanan keluarga sebagai pondasi utama bangsa. “Ketahanan keluarga itu seperti sebuah pondasi. Jadi harus dijaga dengan baik, karena banyak sekali kasus perceraian di Jawa Timur,” katanya.

Zulkarnain menjelaskan bahwa proses perceraian tidak serta merta diputuskan begitu saja. “Satu tahap penting dalam proses pengadilan adalah mediasi, jadi perceraian harus melalui upaya penyelesaian terlebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi inisiatif luar biasa dari Pemprov Jatim dalam mendorong kolaborasi perlindungan keluarga. “Ini sangat penting karena salah satu penyebab kekerasan anak adalah broken home,” ungkap Arifah.

Arifa juga menekankan pentingnya bimbingan dan pendidikan bagi pasangan suami istri untuk menghindari perceraian. “Semakin sedikit perceraian, maka semakin besar peluang kita untuk melindungi anak-anak dari potensi kekerasan,” tuturnya.

Angka perceraian di Jawa Timur memang termasuk tinggi. Oleh karena itu, kolaborasi antar instansi seperti ini dianggap krusial untuk menekan angka perceraian dan memperkuat struktur keluarga. “Harapannya dengan kerja sama ini, kita bisa melakukan pencegahan dan menjaga keutuhan keluarga serta perlindungan anak secara berkelanjutan,” pungkas Arifa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.