KabarBaik.co– Selamat tinggal pemilu serentak lima kotak! Era coblosan model demikian akan segera menjadi sejarah. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem baru. Mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilu terbagi dua. Pemilu nasional dan pemilu daerah.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pemilu daerah atau local terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (pilkada). Baik pemilihan gubernur dan waki gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Putusan monumental ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (26/6).
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri praktik pemilu serentak lima kotak yang selama ini menuai banyak kritik. Sebab, dianggap terlalu kompleks, melelahkan bagi pemilih, dan melemahkan kelembagaan partai politik.
Selama ini, dalam satu hari, pemilih harus mencoblos lima surat suara sekaligus. Yakni, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan Presiden-Wakil Presiden. Nah, MK menilai, model pemungutan suara seperti ini justru menenggelamkan fokus pemilih, membuat jenuh, dan memperburuk kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, pemilih mengalami kejenuhan karena harus menentukan pilihan dari banyak calon dalam waktu yang sempit. “Fokus pemilih terpecah, dan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat menurun,” ujarnya dilansir dalam laman resmi MK.
Dampak Serius Bagi Daerah dan Partai Politik
MK juga menyoroti bagaimana penyatuan jadwal pemilu nasional dan daerah mengakibatkan isu pembangunan lokal tenggelam dalam hiruk-pikuk politik nasional. Padahal, pembangunan daerah seharusnya tetap menjadi fokus utama dalam pemilu kepala daerah. Selain itu, keserentakan lima kotak juga melemahkan partai politik.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa rentang waktu yang terlalu berdekatan antara pemilu nasional dan daerah, membuat partai terjebak dalam pola rekrutmen pragmatis dan transaksional. “Popularitas jadi prioritas, bukan kapasitas atau ideologi. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tegas Arief.
Dari sisi teknis, beban kerja penyelenggara pemilu juga dinilai menjadi tidak wajar. Menurut MK, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024, tumpukan tahapan antara pemilu legislatif, eksekutif, dan kepala daerah dalam waktu hampir bersamaan, membuat kualitas penyelenggaraan menurun. Bahkan, masa jabatan penyelenggara—KPU dan Bawaslu–menjadi tidak efisien karena hanya efektif selama sekitar dua tahun.
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Minimal 2 Tahun
MK memutuskan bahwa ke depan, pemilu nasional dan daerah harus memiliki jeda waktu paling singkat dua tahun, dan paling lama dua tahun enam bulan. Dengan demikian, pemungutan suara pemilu daerah dilakukan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau DPR/DPD, dalam rentang waktu yang cukup untuk evaluasi dan persiapan.
Namun, MK tidak menetapkan tanggal spesifik pelaksanaan. Sebab, hal ini dianggap sebagai domain teknis yang harus diatur oleh pembentuk undang-undang.
Pengaturan masa transisi jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, kini menjadi tanggung jawab legislatif. MK memberi ruang bagi DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional guna menyesuaikan masa jabatan dan menyusun norma transisional yang adil dan konstitusional.
Dalam putusannya kemairn, MK menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada inkonstitusional bersyarat jika tidak diubah pemaknaannya ke arah pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemaknaan ulang ini penting untuk memastikan pemilu yang lebih sederhana, efisien, dan berkualitas, serta menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang substantif.
Untuk diketahui, permohonan judicial review ini diajukan oleh Perludem, yang dalam argumentasinya menilai pemilu lima kotak telah merusak tatanan demokrasi elektoral. Menurut mereka, sistem tersebut telah mereduksi kualitas demokrasi hanya menjadi soal teknis dan jadwal, bukan soal substansi pemilihan yang demokratis dan efisien.
Putusan MK ini pun menjadi titik balik dalam desain pemilu di Indonesia ke depan. Bukan sekadar teknis penjadwalan, melainkan juga menyangkut kualitas demokrasi, peran partai, keseimbangan pembangunan pusat-daerah, dan beban rakyat sebagai pemilih. (*)