KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sependapat dengan muatan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Namun Pemkab ingin ada beberapa poin yang ditambahkan dalam raperda itu salah satunya perlunya dilakukan penyesuaian nomenklatur tentang keimigrasian.
“Eksekutif mengusulkan agar urutan pasal, serta pasal yang memuat penunjukan pasal dicek kembali untuk menghindari ketidaksesuaian penomoran pasal,” kata Mujiono dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, agar terdapat konsistensi antara ketentuan yang terdapat dalam ruang lingkup dan batang tubuh, eksekutif mengusulkan untuk menambah satu BAB baru yang mengatur mengenai peran serta masyarakat.
Eksekutif mengusulkan agar pasal 11 dibuat menjadi 2 ayat, yakni ayat (1) yang berisi persyaratan pekerja migran Indonesia daerah yang akan bekerja ke luar negeri.
Sedangkan ayat (2) berisi ketentuan mengenai klasifikasi pekerja migran yang wajib terdaftar di dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf C UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, ditegaskan bahwa ketentuan pidana dapat dimuat dalam peraturan daerah kabupaten.
Oleh karenanya, eksekutif memandang perlunya pengaturan sanksi pidana dalam rancangan peraturan daerah sebagai instrumen penegakan hukum yang lebih tegas, dengan tetap memperhatikan prinsip pemidanaan sebagai ultimum remedium.
“Hal-hal penting lainnya yang bersifat teknis dan/atau redaksional akan kami sampaikan pada saat pembahasan bersama pansus DPRD,” kata Mujiono.